KOMPAS.com - Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang melakukan aksi penipuan daring atau online di Bali lolos dari jeratan hukum pidana.
Ratusan WNA tersebut hanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dalam waktu dekat.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Godam, menjelaskan para WNA ini langsung dideportasi karena korban aksi kejahatan mereka bukan WNI.
Dalam aksinya, WNA ini menyasar warga di negara-negara Asia Tenggara, khususnya warga negara Malaysia.
Baca juga: 103 WNA di Bali Ditangkap Imigrasi, Diduga Terlibat Kejahatan Siber
"Dapat dikatakan seperti mereka melakukan kegiatan di Indonesia tetapi korbannya ada di negara lain sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana dalam kasus seperti ini," kata dia di Kantor Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (28/6/2024).
Godam mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan aparat di negara-negara yang menjadi sasaran kejahatan para WNA ini.
Selain itu, pihak imigrasi juga telah berkoordinasi dengan aparat Taiwan untuk proses pendeportasian para pelaku.
"Dari konteks keimigrasian dipastikan bahwa 103 WNA ini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga berdasarkan hal itu kami melakukan tindakan administratif keimigrasian. Kemungkinan hal lain tidak kami temukan," kata dia.
Godam mengatakan 103 WNA asal Taiwan ini terdiri dari 12 orang perempuan dan 91 laki-laki.
Baca juga: Pasangan WNA di Bali Menginap di Hotel 20 Hari dan Makan Tanpa Bayar
Mereka datang ke Indonesia secara bergiliran melalui sejumlah bandara sejak 2023, dengan mengantongi visa berbeda-beda seperti iIzin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal kunjungan (ITK) dan visa on arrival.
"Mereka datang bertahap dari 2023-2024 dan visa-nya masih berlaku. Mereka semua di atas 18 tahun," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 103 WNA ditangkap petugas imigrasi dalam operasi Bali Becik di sebuah villa, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan, ratusan WNA ini melakukan aksi kejahatan penipuan daring dengan menyasar warga negara Malaysia.
Baca juga: WNA di Bali 38 Kali Pesan Makanan Pakai Bukti Transfer Palsu, Korban Rugi Rp 29,8 Juta
Dalam operasi senyap ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 450 ponsel Iphone, 3 Ipad, 3 monitor dan 3 laptop.
Kemudian, empat ponsel android berbagai merek, 1 printer, 1 power supply, 1 boks charger dan kabel, 4 unit router indiehome, 1 router TP-Link, dan 13 kartu identitas.
"Saat dilakukan pengamanan mereka sedang beraktivitas duduk di suatu ruangan secara bersamaan dengan menggunakan alat bukti yang ada di depan," kata Godam, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.