DENPASAR, KOMPAS.com- Pasangan kekasih Warga Negara Asing (WNA) berinisial CGN (37), pria asal Spanyol dan ATL (24), perempuan asal Kolombia tidak membayar biaya penginapan di salah satu hotel di Bali selama 20 hari.
Keduanya juga dilaporkan makan semaunya di beberapa warung makan tanpa membayar. Petugas Imigrasi Bali kemudian menangkap dua WNA itu.
Baca juga: WNA Rampas dan Bawa Kabur Truk Muatan Gabah di Bali, Sopir Ditendang Saat Tidur
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, mengatakan pasangan WNA ini ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan berkat laporan dari masyarakat, pada Jumat (7/6/2024).
"Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat lima tempat makan dan satu tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Truk Muatan Patung Dicuri WNA di Bali, Sopir: Kerugiannya Banyak
Suhendra menjelaskan pasangan WNA ini melakukan aksinya dengan modus pura-pura tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat melakukan transaksi pembayaran secara online.
Mereka juga mengaku sedang menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar biaya penginapan hotel dan makanan di warung makan.
Baca juga: WNA Aniaya Pengendara Mobil di Bali, Diduga Tak Terima Diklakson
Setelah ditangkap, polisi lalu menyerahkan kedua WNA ini ke pihak Imigrasi Ngurah Rai dan selanjutnya digiring ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Suhendra mengatakan pasangan WNA melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan tindakan pendeportasian.
Dalam catatan Imigrasi, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 13 Mei 2024. Keduanya menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.
"CGN dan ATL akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.