Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Jerman yang Aniaya Pemotor dan Rusak Vila di Bali Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 17/06/2024, 12:47 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- HBT (37), pria berkewarganegaraan Jerman terancam 10 tahun penjara usai menganiaya pemotor dan merusak vila disertai pengancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau kepada karyawan vila di Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengatakan pria Warga Negara Asing (WNA) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bali Terbongkar, 1 Orang Ditangkap

Amukan WNA ini terjadi di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali, pada Rabu (12/6/2024).

Saat itu, dia menampar pengendara sepeda motor wanita, berinisial BAML (28), tanpa sebab hingga terjatuh.

"Tersangka langsung menampar korban sebanyak satu kali yang membuat korban terjatuh bersama dengan sepeda motornya, mengakibatkan korban memar dan sakit pada pipi sebelah kiri," kata dia, pada Senin (17/6/2024).

Baca juga: WNA Sebut IKN Ibukota Koruptor Nepotisme, Kementerian PUPR Buka Suara

Wisnu mengatakan WNA kembali berulah dengan merusak dan mengancam karyawan vila mengunakan pisau di vila tempatnya menginap di Jalan Bidadari, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (15/6/2024).

Peristiwa itu bermula ketika karyawan vila, Ni Putu DW, hendak membersihkan salah satu kamar yang ada di vila tersebut. Tiba-tiba, pelaku datang mengadang sembari mengeluarkan sebilah pisau dari sakunya dan menodongkan ke arah korban.

"Secara bersamaan tersangka HBT berkata 'saya mau bunuh kamu' sambil pisau diarahkan ke korban Ni Putu DW," kata dia.

Baca juga: Pj Gubernur Bali soal Penindakan WNA Nakal: Kami Ingin Tidak Setengah-setengah

Korban yang merasa takut lalu berlari masuk ke dalam kamar vila dan langsung mengunci pintu kamar tersebut. Tersangka lalu menusuk-menusuk pintu dan tembok kamar vila mengunakan pisau sembari teriak-teriak.

Tersangka yang bisa menahan rasa amarahnya lalu memecahkan kaca yang ada di vila tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban Ni Putu DW mengalami trauma dan merasa takut karena ancaman pembunuhan dari tersangka. Sedangkan, pemilik vila mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000," kata Wisnu.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kemudian, Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dan Pasal 406 KUHP terkait pengerusakan vila dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam karena mengancam karyawan vila mengunakan pisau, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: WNA di Bali 38 Kali Pesan Makanan Pakai Bukti Transfer Palsu, Korban Rugi Rp 29,8 Juta

Sebelumnya diberitakan, HBT (37), pria berkewarganegaraan Jerman ditangkap polisi usai menganiaya pengendara sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, Denpasar dan merusak dua vila di Jalan Bidadari, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Saat hendak ditangkap, turis pria itu juga sempat melakukan perlawanan dengan melempari polisi dengan batu.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal aksi turis pria itu dipicu karena tengah menghadapi masalah keluarga di negara asalnya.

"Dari hasil pemeriksaan motif pelaku disebabkan adanya permasalahan keluarga di negaranya," kata Jansen dalam keterangan tertulis, pada Minggu (16/6/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Denpasar
Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Hakim Larang Wartawan Memotret 2 WN AS yang Pukul Pecalang di Bali

Denpasar
Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Pilkada Denpasar Dibayangi Pemilih Golput

Denpasar
Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Petugas Pantarlih Cocokkan Data Pemilih Disabilitas Menjelang Pilkada Bali 2024

Denpasar
Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Sempat Terdampak Gangguan PDN, Sistem Keimigrasian Bandara Bali Dicek Ombudsman

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 25 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Napi Lapas Perempuan di Bali Kepergok Simpan Sabu di Alat Vital

Denpasar
PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

PJ Gubernur Bali Usul Wisman Tak Bayar Pungutan Disanksi Tipiring

Denpasar
Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Pria di Buleleng Perkosa Adik Kandung, Sempat Ancam Bunuh Korban

Denpasar
Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Denpasar
Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand

Denpasar
147 Tersangka Narkoba di Bali Ditangkap dalam 16 Hari

147 Tersangka Narkoba di Bali Ditangkap dalam 16 Hari

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com