DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Pakistan, berinisial OF (32), diciduk polisi karena memesan makanan berkali-kali menggunakan bukti transfer palsu di sebuah kafe di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Akibat ulahnya itu, pemilik restoran, berinisial TJM (36), pria berkewarganegaraan Amerika Serikat, mengalami kerugian mencapai Rp 29.868.900.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mengwi Kompol I Ketut Adnyana mengungkapkan, aksi penipuan yang dilakukan turis pria ini berlangsung selama tiga bulan terhitung sejak 16 April hingga 7 Juni 2024.
"Pelaku memesan makanan berkali-kali namun pelaku mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif kepada korban atau pelapor," kata dia dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/6/2024).
Adnyana menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu karyawan restoran tersebut menerima pesanan makanan, namun dengan bukti transfer atas nama Vikas Chahal pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat itu, pelaku memesan berbagai makanan dan 11 botol bir dengan total pembayaran Rp Rp 1.025.100.
Baca juga: Ulah WN Inggris di Bali, Curi Truk lalu Terobos Tol dan Masuk Bandara Ngurah Rai
Karena merasa curiga, karyawan kemudian melaporkan kepada korban TJM, selaku pemilik restoran, terkait dugaan adanya aksi scam atau penipuan oleh pelaku. Namun, korban tetap meminta karyawannya untuk melayani pesanan tersebut.
Selanjutnya, korban meminta kepada karyawannya untuk mengecek riwayat pemesanan atas nama yang tertera di bukti transfer tersebut.
Setelah dicek, tercatat riwayat pemesanan atas nama Vikas berlangsung sejak 16 April hingga 7 Juni 2024, dengan beraneka jumlah barang dan harga yang berbeda-beda.
"Memang benar ada riwayat bukti transfer atas nama Vikas ke rekening bisnis PT Conscious Food Collective, namun setelah dicek ternyata tidak ada uang sama sekali yang masuk ke rekening bisnis tersebut," kata dia.
Atas kejadian tersebut, pemilik langsung membuat laporan di Polsek Mengwi. Petugas yang menerima laporan kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal data yang diperoleh, tim Opsnal Polsek Mengwi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah penginapan wilayah Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.
"Pelaku (mengakui) memesan makanan sebanyak 38 kali dengan bukti transfer yang pelaku kirimkan ke restoran sebanyak 32 kali, dan makanan yang dipesan oleh pelaku dikonsumsinya sendiri," kata dia.
Atas perbuatannya, turis pria itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.