DENPASAR, KOMPAS.com- Polisi membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di sebuah rumah di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (16/6/2024).
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap seorang pria, berinisial IWR dan berhasil menyita ratusan tabung elpiji.
Baca juga: Pemilik Gudang Elpiji di Bali yang Terbakar dan Sebabkan 12 Orang Tewas Ditetapkan Tersangka
"IWR menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas elpiji 3 kg dan 12 kg secara ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pada Senin (17/6/2024).
Jansen mengatakan saat digrebek, pelaku sedang mengoplos isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas berukuran 12 kilogram.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita ratusan tabung elpiji. Dengan rincian, 7 buah tabung elpiji 12 kilogram kosong, 40 tabung elpiji 12 kilogram berisi, 107 buah tabung elpiji 3 kilogram berisi, dan 174 buah tabung elpiji 3 kilogram kosong.
Kemudian, barang bukti terkait lainnya, seperti 15 buah pipa besi dengan panjang 15 centimeter, satu unit mobil merk suzuki carry bernomor polisi DK-8204-FE warna hitam.
"Tim menemukan kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi dari elpiji 3 kilogram yang dibawa ke dalam tabung elpiji ukuran 12 kilogram. Pada saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram sedang dalam proses pengisian dari elpiji ukuran 3 kilogram," kata Jansen.
Saat ini, pelaku ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Bali untuk diproses hukum lebih lanjut. Usaha yang dilakoni pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.