Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Bakal Sita Aset Terdakwa TPPO jika Tak Bayar Restitusi Korban

Kompas.com, 27 Juni 2024, 16:02 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyita secara paksa aset terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bila tidak membayar restitusi atau biaya ganti rugi kepada para korban.

Kepala Seksi I Subdit Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung RI Herry Wiyanto mengatakan, selama ini banyak korban tidak mendapat haknya atas restitusi meski terdakwa sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Padahal, jaksa yang menangani perkara TPPO selalu menyertakan tuntutan restitusi sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibebankan kepada terdakwa.

"Kita berkomitmen untuk melakukan penyitaan terhadap aset terdakwa untuk membayar restitusi. Dan itu sudah kita mulai lakukan dalam proses tuntutan kepada pelaku TPPO," kata dia saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia di Kuta, Badung, Bali, pada Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Kasus TPPO di NTT Sangat Memprihatinkan

"Selama ini restitusi banyak dihitung oleh LPSK, (terdakwa) diputus bersalah membayar restitusi tapi tidak pernah membayar karena memang penyitaan terhadap aset-aset pelaku jarang dilakukan dengan berbagai problem," sambungnya.

Ia mengatakan, Kejaksaan Agung juga telah menginstruksikan semua jaksa agar tidak segan-segan menjerat korporasi atau lembaga yang terlibat perkara TPPO.

Baca juga: Berawal Kenal di Medsos, Gadis 13 Tahun di Banggai Dicabuli dan Jadi Korban TPPO

Selain itu, jaksa dalam melakukan penuntutan juga tidak boleh ada perbedaan hukuman antara para terdakwa TPPO.

"Kita pastikan di seluruh Indonesia sejak tahun 2022, rencana tuntutan perkara di daerah-daerah agar tidak terjadi disparitas," kata dia.

Sementara itu, Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi mengatakan, jajarannya telah menangani 33 kasus perkara TPPO di Bali terhitung sejak 2023 hingga Juni 2024.

Dari 33 kasus tersebut, terdapat 39 tersangka sudah dilakukan P21 (hasil penyelidikan sudah lengkap) dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (tahap II).

Kemudian, dua kasus masih proses dalam P-19 atau pengembalian berkas perkara dari jaksa ke penyelidik untuk dilengkapi. Sedangkan, tiga kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Kompiang mengatakan, salah satu kasus yang menonjol adalah pengiriman pekerja migran asal Bali yang hendak dipekerjakan secara ilegal sebagai operator judi online di Kamboja pada 2023.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan lima orang korban dan menangkap dua orang tersangka TPPO.

"Mereka (korban) awalnya mengira akan berkerja sebagai operator judi online, ternyata sampai di sana menjadi penipu (online)," kata dia.

Sebagai informasi, dalam acara tersebut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani juga mengukuhkan 81 Kawan PMI Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kawan PMI bertugas membantu dalam penyebarluasan informasi dan sosialisasi, melakukan pendampingan dan advokasi masalah yang dihadapi PMI dan keluarganya serta melakukan pencegahan ilegal pekerja migran Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau