DENPASAR, KOMPAS.com- Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengusulkan wisatawan mancanegara (wisman) yang tidak membayar pajak wisata, diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Usulan tersebut nantinya akan disisipkan dalam rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang pungutan bagi wisman.
Baca juga: Pungutan Wisman Diusulkan Naik 50 Dolar AS, PHRI: Mereka Bakal Kabur ke Thailand
"Sekaligus saya harapkan di Perda nanti ada sanksi bagi wisatawan yang tidak membayar pungutan. Misalnya denda atau penalti. Tindak pidana ringan," kata dia kepada wartawan di Gedung DPRD Bali, pada Senin (24/6/2024).
Ia mengatakan, revisi Perda itu juga nantinya akan mencantumkan pembagian hasil kepada instasi terkait yang membantu Pemprov Bali dalam melakukan pungutan kepada wisman.
Baca juga: Seleksi Turis Asing ke Bali, Tarif Pungutan Wisman Diusulkan Naik Jadi 50 Dolar AS
Selain itu, Mahendra juga mengaku masih mengkaji terkait usulan Komisi II DPRD Bali terkait kenaikan tarif pungutan bagi wisman ke Bali dari 10 dollar Amerika Serikat menjadi 50 dollar Amerika Serikat.
"Masih dibahas (kenaikan tarif pungutan bagi wisman 50 dolar AS), banyak hal yang harus kita perbaiki. Termasuk perlu merevisi Perda ada insentif atau upah untuk membantu," kata dia.
Baca juga: Hanya 40 Persen Wisman di Bali yang Bayar Pungutan Rp 150.000
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengakui penerapan pungutan bagi wisman ke Bali masih belum optimal.
Dalam catatannya, hanya 40 persen dari total turis asing di Bali yang membayar biaya retribusi atau pungutan wajib terhitung sejak diterapkan pada 14 Februari 2024 lalu.
Dana yang terkumpul hingga saat ini telah mencapai Rp 124 miliar dari total 2,2 juta orang turis asing yang datang ke Bali sejak Januari-Mei 2024.
"Yang baru bayar kira-kira baru 40 persen, yang membayar ya (pungutan 10 dolar AS)," kata dia kepada wartawan pada Kamis (20/6/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang