KOMPAS.com - Polisi mengamankan pasangan suami-istri (pasutri) asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Provinsi Bali, berinisial KWSM (47) dan KS (26).
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi menyampaikan, pasutri tersebut diduga meracuni anjing di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Sebelum diamankan polisi, keduanya ditangkap oleh warga pada Sabtu (25/5/2024) dinihari. Warga memergoki mereka melempar makanan anjing berisi racun potasium.
Baca juga: Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan
"Awalnya warga curiga karena sempat dilihat mondar-mandir. Setelah diselidiki, keduanya ternyata melemparkan ikan goreng yang sudah tercampur potasium untuk meracuni anjing," kata dia, dikonfirmasi Senin (27/5/2024).
Ia menyebut, aksi itu dilakukan pasutri karena motif ekonomi. Anjing yang didapat akan dijual oleh pelaku seharga Rp 130.000 per ekor.
"Ini dia (pelaku) potong sendiri daging anjingnya untuk dijual dengan orang yang mau, dia tidak buka warung. Kalau ada yang mau dijual ke pemesan," ungkapnya.
"Motifnya murni ekonomi karena terduga pelaku tidak kerja. Ke mana saja dijual itu masih kami dalami," imbuhnya lagi.
Baca juga: Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana
Polisi saat ini hanya mengenakan wajib lapor pada keduanya.
Dari pasutri itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan kardus yang diduga sebagai tempat membawa anjing.
"Dari pantauan di TKP setelah diamankan tidak ada anjing atau kucing yang mati. Selain itu, warga juga tidak ada melapor resmi. Sementara ini kami kenakan wajib lapor," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.