Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Meksiko DPO Penembakan WN Turkiye di Bali Ditangkap di Nganjuk

Kompas.com - 30/01/2024, 20:19 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) yang masuk daftar pencarian orang (DPO), SVR.

Pria 27 tahun tersebut terlibat kasus penembakan WNA asal Turkiye, berinisial TM, di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan WNA itu ditangkap di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (30/1/2024).

Baca juga: WN Meksiko Tembak WN Turkiye di Bali Pakai Senjata Pabrikan dan Peluru Buatan PT Pindad

"Betul ditangkap di Nganjuk. Dia melarikan diri dari Bali ke Nganjuk dan di Nganjuk ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim dan Polda Jawa Timur," kata Rahardjo saat dihubungi wartawan, Selasa.

Rahardjo mengatakan WNA ini melarikan dari Bali menuju Nganjuk mengendarai sebuah mobil sewaan.

Setiba di lokasi, pelaku pura-pura check-in di sebuah hotel untuk mengelabui aparat. Pelaku lalu menuju terminal setempat untuk naik bus menuju tempat pelariannya.

"Dia (ditangkap) sendirian. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Bali," kata mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali ini.

Sebelumnya diberitakan, TM, pria warga negara Turkiye menjadi korban penembakan saat berada di sebuah vila di wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/1/2024) pukul 01.30 Wita.

Baca juga: WN Meksiko Tembak WN Turkiye di Bali, Pelaku Rampas Uang Rp 93 Juta Milik Korban

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius setelah lima butir peluru senjata api bersarang di tubuhnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku WNA asal Meksiko di sebuah rumah kontrakan, Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Minggu (27/1/2024) sekitar pukul 07.30 Wita.

Para pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial ACJ (32), MJA (24), DGV (36), sedangkan satu orang lainnya, SVR (27), masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut polisi, kasus penembakan ini dilatari perampokan. Para pelaku berhasil merampas uang milik korban, yakni pecahan rupiah sebanyak Rp 30.000.000 dan mata uang asing sebanyak 4.000 dollar Amerika Serikat.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu kemungkinan ada motif lain dalam kasus ini.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 WN Meksiko Penembak WN Turkiye di Bali

 

Selain itu, polisi juga berupaya mencari keberadaan senjata api yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 ayat (1) dan (2), Pasal 368 KUHP Jo 53 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com