Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ponsel di Dalam Jok Motor, Residivis Kasus Pencurian Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/02/2022, 17:29 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Buleleng menangkap seorang residivis spesialis pencurian barang di dalam jok motor berinisial GS (56).

GS yang merupakan warga Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali itu diringkus saat hendak beraksi di Taman Kota Singaraja, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Kapal WN Australia Terdampar Tanpa Awak di Buleleng, Ini Dugaan Penyebabnya

Kanit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Kevin Mario Immanuel mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Muhammad Bilal Pamungkas (20), yang kehilangan ponsel di jok motornya pada Rabu (16/2/2022).

Berawal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi di lokasi. Dari hasil penyelidikan itu polisi mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah ke GS.

Pelaku akhirnya dibekuk di area Taman Kota Singaraja.

Di hadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ponsel milik korban.

"Aksi itu dilakukan dengan cara mencongkel jok motor korban," kata Kevin saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Kevin mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku bebas dari penjara pada 2021.

Bahkan pelaku sempat ditangkap di daerah Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar.

Sebelum ditangkap, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di Kota Singaraja. Pelaku melakukan aksinya menyasar ke tempat parkir di fasilitas umum dan olahraga.

Pelaku juga melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa TKP lain. Termasuk di Taman Kota Singaraja, yang kejadiannya sempat viral di media sosial.

"Jadi pelaku terlebih dahulu patroli ke tempat-tempat fasilitas umum atau olahraga. Saat sudah sepi baru dia melakukan aksinya,” jelasnya.

Baca juga: Kapal Berbendera Malaysia Terdampar di Pantai Buleleng Bali, Ternyata Milik WN Australia

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua buah ponsel hasil curian, satu unit sepeda motor Honda Vario merah, dan peralatan yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 primer 362 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com