Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Surat Berisi Narkotika dari Kanada, WNA Selandia Baru di Bali Ditangkap

Kompas.com - 29/09/2022, 19:51 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Selandia Baru, berinisial MP (42), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Dia diringkus bersama barang bukti berupa paket surat yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat bersih 3,03 gram, MDMA 1,87 gram, dan ketamin 1,7 gram.

Kepala BNNP Bali, Brijen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, WNA yang memiliki darah Indonesia dari ibunya ini ditangkap di sebuah perumahan di Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Selundupkan Heroin 8,09 Gram di Dubur, WNA di Bali Ditangkap, Ini Kronologinya

Kasus ini terungkap saat petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai curiga dengan sebuah paket kiriman melalui jasa pengiriman.

Paket tersebut terendus oleh anjing pelacak yang sudah dilatih melacak keberadaan paket berisi narkotika jenis kokain.

Petugas BNNP yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan pengembangan dengan control delivery (penyerahan yang diawasi) ke alamat tujuan paket tersebut.

"Ini modusnya adalah pengiriman melalui paket berupa mail (surat) dari Kanada," kata Sugianyar kepada wartawan pada Kamis (29/9/2022).

Baca juga: WN Jerman di Bali Rampas dan Larikan Mobil, Sempat Dorong dan Pukul Korban

Sugianyar menduga, WNA ini memiliki keterkaitan dengan tiga WNA yang menjadi penyuplai narkotika untuk wisatawan di kawasan Seminyak, Kuta dan Canggu.

Ketiga WNA yang ditangkap itu masing-masing berinisial CHR (29) asal Inggris, PED (35) asal Brasil, dan JO (39) asal Meksiko.

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Juli 2022. Saat itu, petugas berhasil menyita narkotika jenis kokain seberat 844 gram dari ketiga tersangka.

"Kami mensinyalir ini berusaha untuk mencoba membuka jalur pengiriman kokain setelah ada penangkapan yang besar," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com