KOMPAS.com - JE (52), seorang warga negara asing (WNA), ditangkap karena mencoba menyelundupkan heroin 8,09 gram dan metamfetamina seberat 0,34 gram di duburnya.
JE ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Bali, Selasa (6/9/2022).
Penangkapan itu berawal kecurigaan petugas saat melihat cara berjalan JE seperti terpengaruh obat-obatan.
Baca juga: Wisatawan Inggris Hilang Saat Snorkeling di Bali, Petugas SAR Lakukan Pencarian
"Petugas kami melihat yang bersangkutan ini berjalan sempoyongan, seolah-olah dia di bawah pengaruh obat," kata Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Tepergok Curi Uang Rp 3 Juta di Warung, Seorang Residivis di Bali Nyaris Dihajar Warga
Mira melanjutkan, saat itu petugas segera menghampiri JE dan memintanya untuk menjalani pemeriksaan fisik.
JE sempat menolak dan akhirnya petugas berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membujuk JE.
"Kemudian kami bersama dengan bekerja sama dengan BNN Bali melakukan pemeriksaan fisik bersama dan menemukan ada gumpalan benda asing yang berada di dalam duburnya," kata dia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.