Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap di Bali, Salah Satunya Mahasiswa

Kompas.com - 09/02/2023, 09:23 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Badung, Bali, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh narapidana dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengungkap dua kasus dengan tiga orang tersangka.

Salah satu tersangka berinisial BBU (26) masih berstatus sebagai mahasiswa. Sedangkan dua orang lainnya yaitu KS (25) dan WJK (19).

Baca juga: Putri, Menantu, dan Cucunya Tewas dalam Gempa Turkiye, Sukarmin: Sempat Minta Kamarnya Digambar Matahari

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, tersangka BBU ditangkap di rumahnya di Desa Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 17.50 Wita.

Saat itu, petugas mengamankan lima plastik klip berisi sabu seberat 1,9 gram yang siap diedarkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, jaringan yang melibatkan tersangka ini mengunakan sistem yang rapi dalam pendistribusian sabu dari bandara ke kurir, hingga sampai ke tangan pembelinya.

Baca juga: Duka Orangtua WNI yang Tewas akibat Gempa Turkiye, Korban Belum Pernah Pulang Setelah Menikah

"Setelah diinterogasi pelaku mengaku mendapat narkotika tersebut dari seorang yang bernama Gandi yang pelaku ketahui orang tersebut berada di Lapas. Pelaku mengaku disuruh menempel narkotika tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).

Leo mengatakan, dalam aksinya, tersangka dan Gandi tidak pernah bertatap muka. Mereka berkomunikasi melalui telepon seluler untuk bertransaksi.

Modus serupa juga dilakukan KS dan WJK.

Mereka ditangkap saat mengambil paket sabu yang diletakkan di tumpukan sampah di Jalan Laksmana, Desa Lukluk, Mengwi, Badung, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 23.15 Wita.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 23,9 M, Eks Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditetapkan sebagai Tersangka

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan paket sabu seberat 2,24 gram yang dikemas dalam 15 buah bekas bungkus permen.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Casper yang pelaku ketahui keberadaannya di LP dengan harga Rp 250.000," kata Leo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com