Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak Hakim, WN Malaysia yang Gelapkan Rp 100 Miliar Diminta Serahkan Diri

Kompas.com - 04/04/2023, 20:01 WIB
Farid Assifa

Editor

BALI, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak pengajuan praperadilan warga Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek, tersangka penggelapan uang Rp 100 miliar.

Penolakan itu disampaikan hakim tunggal, I Wayan Eka Mariartha, dalam sidang di PN Denpasar, Bali, Selasa (4/4/2023).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1 tahun 2008 bahwa seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajiukan praperadilan, maka hakim memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Baca juga: 3 WN Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi, Ada yang Punya KTP dan KK

"Dalam status DPO (daftar pencarian orang), pemohon atau tersangka tidak dapat mengajukan praperadilan. Maka harus dinyatakan tidak diterima. Karenanya, seluruh dalih pemohon tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut," tegas hakim I Wayan Eka Mariarta.

Sementara di sisi lain, hakim mengabulkan eksepsi dari termohon sehingga penyidikan kasus terhadap tersangka yang merupakan pendiri Ri-Yaz Group itu dilanjutkan.

Diketahui, Mohammed Shaheen masuk daftar pencarian orang alias DPO setelah menjadi tersangka penggelapan uang milik PT Golden Dewata sebesar Rp 100 miliar.

Tersangka juga masuk daftar Red Notice yang dikeluarkan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri pada 22 November 2022 lalu.

Belakangan, Mohammed Shaheen mengajukan praperadilan atas penepatan dirinya sebagai tersangka melalui kuasa hukumnya, Ricky Ahmad Aulia dan Yoga Prawira S.

Sementara termohon diwakili oleh tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, AKBP Imam Ismail dan AKBP I Ketut Soma Adnyana.

Sementara itu, advokat Bidkum Polda Bali, AKBP Imam Ismail didampingi AKBP I Ketut Soma Adnyana dilansir dari Tribun Bali, Selasa (4/4/2023) menyatakan, polisi akan tetap melakukan penyidikan atas kasus dugaan penggelapan uang Rp 100 miliar yang dilakukan warga Malaysia itu.

Imam pun meminta Mohammed Shaheen menyerahkan diri dan tunduk pada hukum Indonesia.

"Saran kami baiknya serahkan diri saja. Lambat laun pasti diciduk," tegas Imam.

Mohammed Shaheen diduga kini sedang berada di negaranya, Malaysia.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Sejumlah Bahan Pangan di Perbatasan RI-Malaysia Merangkak Naik

Terkait dengan penolakan praperadilan oleh PN Denpasar, salah satu kuasa hukum tersangka, Yoga Prawira S mengaku kecewa.

"Klien kami Shaheen juga warga negara asing. Ya, kecewa, kami permasalahkan dari praperadilan ini terkait prosedural (penetapan status tersangka) dan human right klien kami," tandas Yoga.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Terkait Penetapan Tersangka Oleh Polda Bali, Hakim Tolak Praperadilan WNA Malaysia Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Denpasar
Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Denpasar
Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Denpasar
Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara di Buleleng Diupah Rp 200 Per Lembar

Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara di Buleleng Diupah Rp 200 Per Lembar

Denpasar
78 Desa dan Kelurahan di Buleleng Bali Rawan Terdampak Banjir Bandang

78 Desa dan Kelurahan di Buleleng Bali Rawan Terdampak Banjir Bandang

Denpasar
Tanah Longsor Terjang Ponpes di Karangasem Bali, 1 Santriwati Tewas

Tanah Longsor Terjang Ponpes di Karangasem Bali, 1 Santriwati Tewas

Denpasar
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Bali

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Bali

Denpasar
Sempat Cekcok dengan Suami Gara-gara Utang, Ibu Hamil di Jembrana Gantung Diri

Sempat Cekcok dengan Suami Gara-gara Utang, Ibu Hamil di Jembrana Gantung Diri

Denpasar
Polisi Sebut Perusak Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Remaja Mabuk

Polisi Sebut Perusak Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Remaja Mabuk

Denpasar
Baliho Ganjar-Mahfud dan Caleg PDI-P di Jembrana Bali Dirusak Orang Tak Dikenal

Baliho Ganjar-Mahfud dan Caleg PDI-P di Jembrana Bali Dirusak Orang Tak Dikenal

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Denpasar
Air Terjun Sendang Gile di Lombok: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Air Terjun Sendang Gile di Lombok: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Desember 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Desember 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Denpasar
Jelang Libur Akhir Tahun, Rute Penerbangan New Delhi-Bali Dibuka

Jelang Libur Akhir Tahun, Rute Penerbangan New Delhi-Bali Dibuka

Denpasar
Pria Asal Sri Lanka Ditemukan Tewas di Hotel Bali, Sempat Minum Alkohol dan Obat Kuat

Pria Asal Sri Lanka Ditemukan Tewas di Hotel Bali, Sempat Minum Alkohol dan Obat Kuat

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com