Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak Hakim, WN Malaysia yang Gelapkan Rp 100 Miliar Diminta Serahkan Diri

Kompas.com - 04/04/2023, 20:01 WIB
Farid Assifa

Editor

BALI, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak pengajuan praperadilan warga Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek, tersangka penggelapan uang Rp 100 miliar.

Penolakan itu disampaikan hakim tunggal, I Wayan Eka Mariartha, dalam sidang di PN Denpasar, Bali, Selasa (4/4/2023).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1 tahun 2008 bahwa seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajiukan praperadilan, maka hakim memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Baca juga: 3 WN Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi, Ada yang Punya KTP dan KK

"Dalam status DPO (daftar pencarian orang), pemohon atau tersangka tidak dapat mengajukan praperadilan. Maka harus dinyatakan tidak diterima. Karenanya, seluruh dalih pemohon tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut," tegas hakim I Wayan Eka Mariarta.

Sementara di sisi lain, hakim mengabulkan eksepsi dari termohon sehingga penyidikan kasus terhadap tersangka yang merupakan pendiri Ri-Yaz Group itu dilanjutkan.

Diketahui, Mohammed Shaheen masuk daftar pencarian orang alias DPO setelah menjadi tersangka penggelapan uang milik PT Golden Dewata sebesar Rp 100 miliar.

Tersangka juga masuk daftar Red Notice yang dikeluarkan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri pada 22 November 2022 lalu.

Belakangan, Mohammed Shaheen mengajukan praperadilan atas penepatan dirinya sebagai tersangka melalui kuasa hukumnya, Ricky Ahmad Aulia dan Yoga Prawira S.

Sementara termohon diwakili oleh tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, AKBP Imam Ismail dan AKBP I Ketut Soma Adnyana.

Sementara itu, advokat Bidkum Polda Bali, AKBP Imam Ismail didampingi AKBP I Ketut Soma Adnyana dilansir dari Tribun Bali, Selasa (4/4/2023) menyatakan, polisi akan tetap melakukan penyidikan atas kasus dugaan penggelapan uang Rp 100 miliar yang dilakukan warga Malaysia itu.

Imam pun meminta Mohammed Shaheen menyerahkan diri dan tunduk pada hukum Indonesia.

"Saran kami baiknya serahkan diri saja. Lambat laun pasti diciduk," tegas Imam.

Mohammed Shaheen diduga kini sedang berada di negaranya, Malaysia.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Sejumlah Bahan Pangan di Perbatasan RI-Malaysia Merangkak Naik

Terkait dengan penolakan praperadilan oleh PN Denpasar, salah satu kuasa hukum tersangka, Yoga Prawira S mengaku kecewa.

"Klien kami Shaheen juga warga negara asing. Ya, kecewa, kami permasalahkan dari praperadilan ini terkait prosedural (penetapan status tersangka) dan human right klien kami," tandas Yoga.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Terkait Penetapan Tersangka Oleh Polda Bali, Hakim Tolak Praperadilan WNA Malaysia Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com