DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara Rusia, berinisial IE (38), dideportasi dari wilayah Indonesia setelah menjalani 1 tahun 8 bulan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Bangli, Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitulu, mengatakan, IE awalnya datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada akhir Oktober 2020.
Warga Negara Asing (WNA) yang mengantongi Visa Kunjungan Sosial Budaya ini berencana mengisi waktu berliburnya dengan mengelilingi wilayah Indonesia.
Baca juga: WN Rusia Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Saba Bali
Namun, pada 27 Juli 2021, dia ditangkap polisi setelah membeli ganja dari seorang WNI berinisal K di sebuah toko di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap IE pidana penjara 1 tahun 8 bulan.
Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengkonsumsi ganja untuk diri sendiri.
"IE mengaku mengonsumsi barang terlarang tersebut karena stres setelah putus cinta dengan kekasihnya," kata Anggiat dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/5/2023).
Anggiat mengatakan, IE menikmati kebebasannya pada Rabu (22/3/2023), berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.11-PK.01.01.02-464 dari Lapas Narkotika Kelas II Bangli.
Kemudian, dia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan penindakan pendeportasian.
"Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan IE ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," kata dia.
Setelah didetensi selama 40 hari, IE akhirnya dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada, Rabu (3/5/2023) pukul 00.31 Wita, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin, Moskow.
Baca juga: Polisi Kembalikan Mobil Lamborghini Berpelat Palsu ke WN Rusia karena Dinilai Tak Ada Unsur Pidana
Anggiat menambahkan, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.