Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Curi Barang Milik Perusahaan Es Krim di Bali, General Manager Ditangkap

Kompas.com - 05/06/2023, 14:30 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang general manager di sebuah perusahaan es krim di Badung, Bali, berinisial RBT (31), ditangkap polisi karena dituduh mencuri barang-barang yang ada di tempat kerjanya tesebut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka terjadi pada Rabu (31/5/2023).

Saat itu, tersangka menyewa sejumlah orang dan enam unit mobil truk untuk mengangkut barang-barang dari perusahaan yang beralamat di Jalan Petitengget, Kita Utara, Badung, Bali, tersebut.

"Modus operandi adalah mengambil barang di dalam toko es krim, dengan cara memotong gembok pintu toko dan motifnya mengambil barang untuk disimpan di gudang Cengkareng, Jakarta," kata dia dalam konferensi pers pada Senin (5/6/2023).

Baca juga: Pengajar di Jembrana Ditahan Usai Curi 10 Ponsel Milik Anak-anak Panti Asuhan

Satake mengatakan, Tim Resmob Polda Bali langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan.

Hingga akhirnya, pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Kamis (1/6/2023).

Seiring dengan penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang-barang yang diangkut menggunakan enam mobil truk keluar dari Bali.

"Kerugian atas kehilangan barang-barang yang berada di dalam toko senilai Rp 10 miliar," kata dia.

Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Bali Kompol I Made Adhiguna mengatakan, kasus ini berawal dari adanya perselisihan antara pemilik perusahaan, berinisial LE, berkewarganegaraan Belanda, dan EV, selalu direktur di perusahaan tersebut.

Sedangkan tersangka menjabat sebagai general manager yang diangkat sejak perusahaan ini berdiri pada tahun 2018.

Baca juga: Ingin Punya Sepeda Motor, Bocah SD di Bantul Curi Motor Tetangganya

Dalam kasus ini, tersangka dilaporkan oleh LE karena merasa perbuatan RBT bukan atas dasar perintahnya selaku pemilik perusahaan tersebut.

"Kenapa dari pihak general manager ini mengambil inisiatif karena merasa bahwa barang itu adalah milik perusahaan dari pelaku. Sedangkan owner yang berada di Belanda tidak mengetahui terhadap kejadian pengambilan barang tersebut sehingga terjadilah laporan polisi pencurian dengan pemberatan," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Sementara barang-barang yang menjadi barang bukti antara lain mesin kopi, grinder kopi, dispenser kopi, mesin gelato caprigiani, dan lain-lain. Total hampir 50 barang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com