Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salurkan Wanita Jadi PSK di Sri Lanka, Ida Susanti Dituntut 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/06/2023, 15:46 WIB
Hasan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng menuntut Ida Susanti (52), terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Ia didakwa karena menipu seorang perempuan berinisial NKL dengan menjanjikan pekerjaan sebagai terapis spa. Namun, korban justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Sri Lanka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Heri Permana Putra menyebut, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 4 juncto Pasal 48 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Mengaku Mantunya adalah Polisi di Turkiye, Emak-emak di Buleleng Jadi Pelaku TPPO

"Menuntut pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya dalam tuntutan yang dibacakan, Kamis (15/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Buleleng.

Terdakwa juga dituntut membayar restitusi pengganti kerugian kepada korban sebesar Rp 42.150.000, subsider 10 bulan penjara. Serta pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 10 bulan penjara.

Ia menjelaskan, terdakwa menawarkan pekerjaan pada korban sebagai terapis spa di Hill Top Garden Resort And Spa, Sri Lanka. Korban dijanjikan gaji 500 dolar AS atau setara Rp 7,4 juta per bulan.

Terdakwa mematok biaya pemberangkatan ke Sri Lanka sebesar Rp 21 juta. "Terdakwa tak menjelaskan pada korban bahwa di tempat spa tersebut menyediakan pelayanan hubungan badan (seksual)," ungkapnya.

Di Sri Lanka korban justru dipekerjakan di layanan spa yang tidak jelas dan tertutup serta dijaga oleh pihak keamanan.

"Selama berada di Sri Lanka korban mengalami eksploitasi dan ancaman psikis akibat dipekerjakan di tempat terapi spa plus-plus," ujar dia.

Korban memilih hanya melayani tamu spa saja dan menolak melayani tamu yang meminta layanan hubungan seksual.

"Karena tidak mau memberikan pelayanan hubungan seksual, sehingga korban tidak mendapat upah atau gaji," sebutnya.

Baca juga: Pelaku TPPO di Bali Ditangkap, Selundupkan Ibu Muda Kerja di Spa Turkiye

Setelah dua minggu bekerja, korban melarikan diri dan kembali ke Indonesia pada 3 November 2021. Kasus ini lalu dilaporkan korban ke polisi dan terdakwa pun ditangkap.

Ia menjelaskan, terdakwa bekerja sama dengan seorang pria asal Sri Lanka bernama Muhamad Sheik Hanifa dan seorang perempuan lain bernama Nurhayati alias Rara, dalam merekrut calon pekerja. Adapun dua nama terakhir kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Denpasar
Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Denpasar
Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Denpasar
Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Denpasar
Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Denpasar
Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga 'Level of Playing Field'

Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga "Level of Playing Field"

Denpasar
Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Denpasar
Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Denpasar
Ketahuan 'Overstay' Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Ketahuan "Overstay" Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Denpasar
Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Denpasar
Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com