KOMPAS.com - LBM (36), seorang pria asal Amerika Serikat ditilang polisi setelah tepergok mengemudikan angkot di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali pada Senin (12/6/2023).
Sebelumnya, aksi warga negara asing (WNA) mengemudikan angkot ini sempat terekam video hingga menjadi viral usai diunggah di media sosial.
Sementara, dalam sebuah video yang dirilis polisi, tampak kendaraan angkot yang dikemudikan LBM tersebut mengangkut sejumlah papan seluncur.
Saat ditilang, LBM terlihat tidak melakukan perlawanan dan mau mendengar penjelasan polisi mengenai alasan dia diberhentikan di pinggir jalan.
Baca juga: Warga Amerika Serikat Jadi Sopir Angkot di Bali, Ditilang Usai Video Viral
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, awalnya ada delapan personel melaksanakan pengaturan di simpang Jalam Sunset Road-Imam Bonjol,
Lantas, tiba-tiba personel melihat mobil angkot warna biru yang sempat viral di medsos yang dikemudikan oleh WNA.
Selanjutnya personel melakukan pengejaran terhadap mobil angkot tersebut.
Dia mengatakan, polisi sempat kehilangan jejak saat tiba di simpang Patung Dewa Ruci, Kuta, Badung.
Hingga akhirnya, polisi menemukan angkot tersebut di sebelah selatan Patung Tahura, Jalan Bypass Ngurah Rai.
Selanjutnya, polisi meminta angkot tersebut berhenti di pinggir jalan.
"Setelah dicocokkan dengan mobil angkot yang pernah viral ternyata cocok dengan mobil angkot warna biru DK 1892 BT, termasuk pengemudinya WNA," kata dia, Selasa (13/6/2023).
Kepada polisi LBM mengaku membawa angkot tersebut untuk mengangkut papan selancar.
"Bukan untuk angkut penumpang, dia bawa papan surfing, dimuat di atas mobil angkot itu," kata dia.
Menurut pengakuan LBM, mobil angkot tersebut dia pinjam dari seorang temannya.
LBM mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan dengan pelat warna kuning digunakan untuk transportasi umum.