DENPASAR, KOMPAS.com- Polisi mengungkap, pria Warga Negara (WN) Amerika berinisial LBM (35) menyopiri mobil angkutan kota (angkot) bukan bertujuan untuk mengangkut penumpang.
Kepada polisi LBM mengaku membawa angkot tersebut untuk mengangkut papan selancar.
Baca juga: Warga Amerika Serikat Jadi Sopir Angkot di Bali, Ditilang Usai Video Viral
"Bukan untuk angkut penumpang, dia bawa papan surfing, dimuat di atas mobil angkot itu," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, saat ditemui di Mapolresta Denpasar, Selasa (13/6/2023).
Menurut pengakuan LBM, mobil angkot warna biru bernomor polisi DK 1892 BT tersebut dia pinjam dari seorang temannya.
LBM mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan dengan pelat warna kuning digunakan untuk transportasi umum.
"Setelah dijelaskan, dia (LBM) baru paham," kata dia.
Baca juga: Cara Bali Pulihkan Pariwisata dari Covid-19 dan Hadapi Ulah WNA Nakal
Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, pihaknya hanya fokus terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) tersebut.
Sedangkan, terkait keberadaan mobil angkot yang ada di tangan WNA itu menjadi wewenang pihak unit Satuan Reserse Kriminal.
Kendaraan Suzuki dengan nomor pelat DK 1892 BT tersebut kini disita dan ditempatkan di parkiran Mapolresta Denpasar. Polisi memasang garis polisi di sekitar kendaraan tersebut.
Berdasarkan STNK, angkot ini merupakan milik WNI dengan masa berlaku STNK berakhir pada tahun 2019.
"Kami fokus menanggani pelanggaran lalu lintas saja, jika ada pelanggaran lainnya nanti Reskrim menindaklanjuti," katanya.
Atas perbuatannya, polisi menilang JBM dengan Pasal 280 ayat (1), Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penilangan ini dilakukan karena LBM melanggar ketertiban berlalu lintas, yakni tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum.
Selain itu, masa berlaku Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.
Baca juga: WNA yang Hipnotis Pemilik Warung di Sawah Besar Jadi Tersangka dan Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, petugas menemukan JBM mengendarai angkot tersebut saat melintas di Jalan Sunset Road - Imam Bonjol, Senin (12/6/2023) pukul 13.05 Wita.
Saat dikejar, polisi sempat kehilangan jejak mobil angkot tersebut saat tiba di simpang Patung Dewa Ruci, Kuta, Badung.
Polisi kemudian membagi tugas untuk mengejar angkot tersebut. Polisi menemukan angkot tersebut di sebelah selatan Patung Tahura, Jalan Bypass Ngurah Rai.
Selanjutnya, selanjutnya polisi meminta angkot tersebut berhenti di pinggir jalan.
"Setelah dicocokkan dengan mobil angkot yang pernah viral di media sosial, ternyata cocok dengan mobil angkot warna biru DK 1892 BT termasuk pengemudinya WNA," kata Sukadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.