DENPASAR, KOMPAS.com- Pariwisata berkualitas berbasis budaya. Kalimat itu terus diulang oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun dalam berbagai kesempatan.
Penekanan tersebut bukan tanpa alasan. Tjok Bagus mengaku menjadi salah satu pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang cukup dibuat pusing oleh beragam tingkah para Warga Negara Asing (WNA) di Bali belakangan ini.
Baca juga: Warga Amerika Serikat Jadi Sopir Angkot di Bali, Ditilang usai Viral
Dalam catatan Imigrasi Bali, sebanyak 144 WNA dari berbagai negara sudah dideportasi sejak Januari hingga 12 Juni 2023.
Jumlah WNA yang paling banyak dideportasi yakni Rusia 38 orang, Inggris 11 orang, Nigeria 9 orang, Amerika Serikat dan Australia masing-masing 8 orang.
Para WNA ini dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran seperti overstay, menyalahgunakan izin tinggal atau bekerja secara ilegal, pelanggaran norma yang berlaku di Bali, dan mantan narapidana.
Baca juga: 3 WNA Terseret Ombak di Pantai Nunggalan Bali, 2 Selamat, 1 Tewas
Ulah para WNA juga membuat gerah Megawati Soekarnoputri. Gubernur Bali I Wayan Koster pun mengumpulkan para bupati dan wali kota se-Bali untuk membahas ulah WNA nakal tersebut, atas arahan Megawati.
Dalam rapat koordinasi itu, Rabu (31/5/2023), Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
"Pak gubernur, dalam Rakor selain menandatangani SE Nomor 4 ini juga memberikan arahan kepada kita semua Bupati, Walikota dan komponen pariwisata se-Bali agar betul pada momentum ini menata ekosistem pariwisata seperti apa, karena kita ingin pariwisata yang berkualitas dan bermartabat sehingga Bali tetap sustainable," kata dia.
Baca juga: WN Kanada Mengamuk Sambil Bawa Sajam di Bali Berujung Dideportasi
Surat edaran ini merupakan salah satu langkah dalam menghadapi para WNA yang berulah di Bali dengan kedok sebagai wisatawan.
Inti dari surat edaran ini memuat tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan turis selama berliburan di Bali.
Pihaknya juga sudah mulai melakukan sosialisasi melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sejumlah negara dan pemangku kepentingan pariwisata di luar negeri terkait surat edaran tersebut.
Seiring dengan itu, surat edaran ini juga akan disebarkan mulai ke maskapai penerbangan, bandara, dan akomodasi pariwisata di Bali.
"Sehingga kita berharap wisatawan yang datang itu betul-betul tidak ada alasan lagi tidak paham karena sudah diinformasikan. Kita tidak pernah menyasar siapa-siapa tapi yang jelas kami inginkan adalah wisatawan yang berkualitas," kata dia.
Tjok Bagus menjelaskan, pariwisata berkualitas yang dimaksud adalah seluruh sektor mulai dari objek wisata, industri, hingga perilaku wisatawan harus sesuai prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) yang berlaku.