Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bali Pulihkan Pariwisata dari Covid-19 dan Hadapi Ulah WNA Nakal

Kompas.com - 13/06/2023, 13:46 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Pariwisata berkualitas berbasis budaya. Kalimat itu terus diulang oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun dalam berbagai kesempatan.

Penekanan tersebut bukan tanpa alasan. Tjok Bagus mengaku menjadi salah satu pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang cukup dibuat pusing oleh beragam tingkah para Warga Negara Asing (WNA) di Bali belakangan ini.

Baca juga: Warga Amerika Serikat Jadi Sopir Angkot di Bali, Ditilang usai Viral

Dalam catatan Imigrasi Bali, sebanyak 144 WNA dari berbagai negara sudah dideportasi sejak Januari hingga 12 Juni 2023.

Jumlah WNA yang paling banyak dideportasi yakni Rusia 38 orang, Inggris 11 orang, Nigeria 9 orang, Amerika Serikat dan Australia masing-masing 8 orang.

Para WNA ini dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran seperti overstay, menyalahgunakan izin tinggal atau bekerja secara ilegal, pelanggaran norma yang berlaku di Bali, dan mantan narapidana.

Baca juga: 3 WNA Terseret Ombak di Pantai Nunggalan Bali, 2 Selamat, 1 Tewas

Ulah para WNA juga membuat gerah Megawati Soekarnoputri. Gubernur Bali I Wayan Koster pun mengumpulkan para bupati dan wali kota se-Bali untuk membahas ulah WNA nakal tersebut, atas arahan Megawati.

Dalam rapat koordinasi itu, Rabu (31/5/2023), Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

"Pak gubernur, dalam Rakor selain menandatangani SE Nomor 4 ini juga memberikan arahan kepada kita semua Bupati, Walikota dan komponen pariwisata se-Bali agar betul pada momentum ini menata ekosistem pariwisata seperti apa, karena kita ingin pariwisata yang berkualitas dan bermartabat sehingga Bali tetap sustainable," kata dia.

Baca juga: WN Kanada Mengamuk Sambil Bawa Sajam di Bali Berujung Dideportasi

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun saat diwawancarai di ruang kerjanya di Kantor Dinas Pariwisata Bali, Jalan Letjen S. Parman, Renon, Denpasar, Bali, pada Jumat (2/6/2023). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang GintaYohanes Valdi Seriang Ginta Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun saat diwawancarai di ruang kerjanya di Kantor Dinas Pariwisata Bali, Jalan Letjen S. Parman, Renon, Denpasar, Bali, pada Jumat (2/6/2023). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta

Surat edaran ini merupakan salah satu langkah dalam menghadapi para WNA yang berulah di Bali dengan kedok sebagai wisatawan.

Inti dari surat edaran ini memuat tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan turis selama berliburan di Bali.

Pihaknya juga sudah mulai melakukan sosialisasi melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sejumlah negara dan pemangku kepentingan pariwisata di luar negeri terkait surat edaran tersebut.

Seiring dengan itu, surat edaran ini juga akan disebarkan mulai ke maskapai penerbangan, bandara, dan akomodasi pariwisata di Bali.

"Sehingga kita berharap wisatawan yang datang itu betul-betul tidak ada alasan lagi tidak paham karena sudah diinformasikan. Kita tidak pernah menyasar siapa-siapa tapi yang jelas kami inginkan adalah wisatawan yang berkualitas," kata dia.

Regulasi

Ilustrasi Bali.DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ilustrasi Bali.

Tjok Bagus menjelaskan, pariwisata berkualitas yang dimaksud adalah seluruh sektor mulai dari objek wisata, industri, hingga perilaku wisatawan harus sesuai prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) yang berlaku.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com