KOMPAS.com - MR (31), seorang pria asal Kanada yang mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis pisau di Kabupaten Badung, Bali bakal dideportasi.
Sebelumnya, polisi telah menangkap warga negara asing (WNA) yang meresahkan warga tersebut.
Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap MR lantaran belum menemukan barang bukti pisau.
Baca juga: WN Kanada Bawa Sajam dan Tantang Orang Berkelahi di Bali, Pelaku Ditangkap Polisi
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan upaya selanjutnya seperti deportasi.
“Deportasi akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Saat ini masih dalam proses,” kata dia dikutip dari Tribun-Bali.com, Senin (12/6/2023).
Dia menyebut, MR tidak dilakukan penahanan oleh Polres Badung tetapi langsung diserahkan ke Imigrasi.
Pelaku akan dikenakan pasal 172 KUHP atau Pasal 502 KUHP atau mengganggu ketertiban umum.
Selanjutnya, terkait dengan Undang-Undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Karena memang saat ini, barang bukti yang diduga pisau atau senjata tajam saat ini kita belum temukan,” ungkap dia.
Dia mengungkapkan, WNA tersebut mengamuk di depan sebuah restoran di Jalan Kayu Aya No.53 Seminyak Kuta, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
WNA itu mengaku membawa pisau untuk mengamankan dirinya dan menakuti warga.
"Jadi WNA ini mabuk, dan mengaku ATM-nya hilang saat berkunjung di salah satu club malam. Sehingga dia marah-marah tidak karuan," jelas dia.
Lantas, kemarahan WNA tersebut bertambah saat warga dan wisatawan lainnya berusaha menenangkan.
Sehingga WNA itu mengambil pisau yang di bawa di bawah jok motornya.
Namun, dalam pemeriksaan WNA ini mengaku lupa dimana membuang pisau itu, karena mabuk berat.