"Dari hasil pemeriksaan, pisau yang dibawa katanya merupakan pisau replika. Namun sampai saat ini barang bukti pisau itu belum kita temukan," jelas dia.
Baca juga: Diduga Mabuk, WN Kanada di Bali Ngamuk Ancam Warga Pakai Senjata Tajam
Kabid Intel Dakim imigrasi Ngurah Rai Denpasar, Gilang Danur Dara mengatakan, WNA asal Kanada itu memiliki izin tinggal kitas investor dari dari tahun 2021.
“Jadi WNA ini masuk tahun 2021 lalu, dalam rangka investasi,” jelas dia.
Pihaknya mengakui, bahwa WNA tersebut memang melakukan tindakan berbahaya dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia sehingga sudah sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 UU tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Jadi sudah ada rekomendasi dari pihak Polri untuk dilakukan pendeportasian,” tegas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul WNA Yang Ngamuk Bawa Senjata Tajam di Jalan Raya Kayu Aya Seminyak Badung Bali Akan Dideportasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.