Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bali Pulihkan Pariwisata dari Covid-19 dan Hadapi Ulah WNA Nakal

Kompas.com - 13/06/2023, 13:46 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Pariwisata berkualitas berbasis budaya. Kalimat itu terus diulang oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun dalam berbagai kesempatan.

Penekanan tersebut bukan tanpa alasan. Tjok Bagus mengaku menjadi salah satu pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang cukup dibuat pusing oleh beragam tingkah para Warga Negara Asing (WNA) di Bali belakangan ini.

Baca juga: Warga Amerika Serikat Jadi Sopir Angkot di Bali, Ditilang usai Viral

Dalam catatan Imigrasi Bali, sebanyak 144 WNA dari berbagai negara sudah dideportasi sejak Januari hingga 12 Juni 2023.

Jumlah WNA yang paling banyak dideportasi yakni Rusia 38 orang, Inggris 11 orang, Nigeria 9 orang, Amerika Serikat dan Australia masing-masing 8 orang.

Para WNA ini dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran seperti overstay, menyalahgunakan izin tinggal atau bekerja secara ilegal, pelanggaran norma yang berlaku di Bali, dan mantan narapidana.

Baca juga: 3 WNA Terseret Ombak di Pantai Nunggalan Bali, 2 Selamat, 1 Tewas

Ulah para WNA juga membuat gerah Megawati Soekarnoputri. Gubernur Bali I Wayan Koster pun mengumpulkan para bupati dan wali kota se-Bali untuk membahas ulah WNA nakal tersebut, atas arahan Megawati.

Dalam rapat koordinasi itu, Rabu (31/5/2023), Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

"Pak gubernur, dalam Rakor selain menandatangani SE Nomor 4 ini juga memberikan arahan kepada kita semua Bupati, Walikota dan komponen pariwisata se-Bali agar betul pada momentum ini menata ekosistem pariwisata seperti apa, karena kita ingin pariwisata yang berkualitas dan bermartabat sehingga Bali tetap sustainable," kata dia.

Baca juga: WN Kanada Mengamuk Sambil Bawa Sajam di Bali Berujung Dideportasi

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun saat diwawancarai di ruang kerjanya di Kantor Dinas Pariwisata Bali, Jalan Letjen S. Parman, Renon, Denpasar, Bali, pada Jumat (2/6/2023). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang GintaYohanes Valdi Seriang Ginta Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun saat diwawancarai di ruang kerjanya di Kantor Dinas Pariwisata Bali, Jalan Letjen S. Parman, Renon, Denpasar, Bali, pada Jumat (2/6/2023). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta

Surat edaran ini merupakan salah satu langkah dalam menghadapi para WNA yang berulah di Bali dengan kedok sebagai wisatawan.

Inti dari surat edaran ini memuat tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan turis selama berliburan di Bali.

Pihaknya juga sudah mulai melakukan sosialisasi melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sejumlah negara dan pemangku kepentingan pariwisata di luar negeri terkait surat edaran tersebut.

Seiring dengan itu, surat edaran ini juga akan disebarkan mulai ke maskapai penerbangan, bandara, dan akomodasi pariwisata di Bali.

"Sehingga kita berharap wisatawan yang datang itu betul-betul tidak ada alasan lagi tidak paham karena sudah diinformasikan. Kita tidak pernah menyasar siapa-siapa tapi yang jelas kami inginkan adalah wisatawan yang berkualitas," kata dia.

Regulasi

Ilustrasi Bali.DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ilustrasi Bali.

Tjok Bagus menjelaskan, pariwisata berkualitas yang dimaksud adalah seluruh sektor mulai dari objek wisata, industri, hingga perilaku wisatawan harus sesuai prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) yang berlaku.

Pemprov Bali sejatinya telah mengatur tata kelola pariwisata budaya berkualitas, sejak tahun 2020 lalu.

Hal ini terlihat dari Peraturan Daerah 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaran Kepariwisataan Budaya Bali.

Dalam peraturan tersebut, pada sektor industri misalnya akomodasi pariwisata seperti hotel, vila dan restoran harus memiliki izin usaha yang lengkap.

Baca juga: Soal Larangan Pendakian Gunung di Bali, Wagub Sebut Jaga Tempat Suci dan Masih dalam Kajian

Pada tahun yang sama, Pemprov Bali juga menelurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 tahun 2020 tentang Penerimaan Kontribusi Wisatawan untuk Perlindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali.

Kontribusi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi wisatawan menjaga alam Bali seperti pemeliharaan tempat suci atau wisata.

Tjok Bagus mengungkap Pemprov Bali menargetkan pendapatan Rp 31,5 miliar dari retribusi sukarela wisatawan.

"Untuk sosialisasi sudah baru semua, karena kita sambil jalan kita berusaha menyempurnakan aplikasinya semoga akhir tahun ini bisa kita evaluasi seperti apa," katanya.

Baca juga: Viral Video Karyawati Toko di Bali Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Diburu Polisi

Tahun berikutnya, Pemprov Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali atau Kain Tenun Tradisional Bali.

Seluruh seluruh instansi swasta atau negeri termasuk komponen pariwisata diwajibkan memakai pakaian berbahan endek setiap hari Selasa dan Kamis.

Kemudian, hotel dan restoran juga diwajibkan menggunakan produk lokal Bali seperti garam, buah, sayuran hingga arak Bali.

Baca juga: Gerai Baru Puma di Bali, Banyak Koleksi dan Promo Menarik

Tak hanya itu, Pemprov Bali juga berencana membatasi kunjungan wisata pada kawasan suci. Hal ini sedang digodok dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali tahun 2023-2043.

Alasan dasar pembatasan ini berkaca pada banyaknya wisatawan melakukan pendakian hingga melakukan pelecehan terhadap tempat dan simbol agama.

Penataan sesuai karakter daerah

Jauh sebelumnya, Pemprov Bali telah menata pariwisata Bali sedemikian rupa yang sesuai dengan karakter daerah masing-masing.

Salah satu contohnya, wisatawan yang ingin menikmati liburan dengan melihat warisan budaya dan kesenian lebih banyak menetap di Ubud, Gianyar.

Kemudian, wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam dan hiburan penunjang lainnya banyak tinggal di Kuta, Badung.

Sedangkan, Sanur, Denpasar, menjadi tempat favorit bagi turis asing kelas menengah atau middle class karena suasananya lebih tenang.

Baca juga: WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Mengaku Diperas Rp 1 Miliar di Bali

"Sekarang cuma di ekosistem ini pak gubernur ingin diperkuat, dirapikan kan lah lagi makanya keluar Perda 5 tahun 2020 tentang standar penyelenggaran kepariwisataan budaya Bali," kata dia.

Data kunjungan turis asing

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, pada catur wulan pertama atau periode Januari sampai April 2023 jumlah kunjungan wisatawan mancanegara negara ke Bali sebanyak 1.437.740 orang.

Angka ini meningkat 1.835,88 persen dibandingkan pada periode yang sama pada tahun 2022 yakni 74.268 orang.

Adapun wisatawan mancanegara yang paling banyak datang ke Bali pada periode tersebut adalah, Australia sebanyak 362.874 orang, India 113.732, Inggris 72.816, Amerika Serikat 70.638, dan Rusia 64.064.

Sementara itu, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Bali pada April 2023 tercatat sebesar 44,31 persen, naik sebesar 4,30 poin (month to month) dibandingkan Maret 2023 sebesar 40,01 persen.

Ilustrasi turis asing di Bali.WIKIMEDIA COMMONS/PAXSON WOELBER Ilustrasi turis asing di Bali.

Selanjutnya, rata-rata lama menginap tamu asing di hotel berbintang pada April 2023 tercatat selama 3,02 hari. Sedangkan, menurut kelas hotelnya, rata-rata lama menginap tamu asing tercatat pada hotel bintang satu yaitu selama 3,37 hari.

Jika dibandingkan sebelum pandemi Covid-19, Tjok Bagus mengatakan, rata-rata wisatawan mancanegara mengeluarkan uang sebesar 150 dollar Amerika Serikat atau Rp 2,2 juta per hari.

Para turis asing ini rata-rata tinggal di Bali kurang lebih 7 sampai 9 hari, dengan jumlah kunjungan sekitar 6,3 juta orang per tahun.

"Kalau dilihat dari jumlah rata-rata pengeluaran wisman sebelum pandemi 150 dollar Amerika Serikat per-hari. Tapi untuk pandemi ini belum bisa kami hitung karena situasi belum pulih," kata dia.

Optimistis

Ia mengatakan, saat ini para wisatawan yang datang ke Bali lebih memperhatikan soal kenyamanan dan keamanan di samping soal keindahan alam dan budaya.

Karena itu, destinasi wisata dan akomodasi pariwisata di Bali diwajibkan mengantongi sertifikat Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability (CHSE) yang dikeluarkan Dinas Pariwisata atau Kementerian Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Indonesia.

Tjok Bagus tetap optimistis, kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali pada tahun 2023 akan mencapai 4,5 juta.

Bahkan, kedepannya akan terus meningkat bahkan bisa melebihi pencapaian sebelum pandemi Covid-19 yakni mencapai 7 juta orang.

Dengan harapan para wisatawan mancanegara yang datang ke Bali merasa aman dan nyaman. Sehingga, mereka bisa tinggal lebih lama dan rela mengeluarkan uang selama berlibur di Bali.

"(Dengan sejumlah peraturan daerah yang dikeluarkan Pemprov Bali berusaha) memfilter wisatawan yang berkualitas sesuai tagline: pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat," kata dia.

"Bisa saja angka ini (jumlah kunjungan wisatawan) melebihi sebelum pandemi yang 6,3 juta bisa 7 juta. Tetapi kualitas wisatawannya yang lebih longstay, yang respek terhadap budaya adat bali, yang repeater (wisatawan yang berlibur berulang kali) dan tertib," sambung Tjok Bagus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kala Sandiaga Beri Sinyal Tolak Halus jika Ditawari Kursi Menteri di Kabinet Prabowo...

Kala Sandiaga Beri Sinyal Tolak Halus jika Ditawari Kursi Menteri di Kabinet Prabowo...

Denpasar
Tesla Belum Bangun Pabrik di Indonesia, Luhut Ungkap Alasannya

Tesla Belum Bangun Pabrik di Indonesia, Luhut Ungkap Alasannya

Denpasar
Menteri PAN-RB Janji Tertibkan Sekolah Kedinasan Usai Perundungan di STIP yang Tewaskan Taruna asal Bali

Menteri PAN-RB Janji Tertibkan Sekolah Kedinasan Usai Perundungan di STIP yang Tewaskan Taruna asal Bali

Denpasar
Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Denpasar
Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Denpasar
Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Denpasar
Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Denpasar
Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Denpasar
Ratusan Wisatawan Mancanegara Santap Olahan Ikan Gratis di Lovina Bali

Ratusan Wisatawan Mancanegara Santap Olahan Ikan Gratis di Lovina Bali

Denpasar
Puan Soroti Timpangnya Anggaran untuk Senjata dan Air, Ada Misalokasi Anggaran

Puan Soroti Timpangnya Anggaran untuk Senjata dan Air, Ada Misalokasi Anggaran

Denpasar
Disambut Jokowi di 'Gala Dinner' WWF Bali, Puan: Pertemuan yang Ditunggu

Disambut Jokowi di "Gala Dinner" WWF Bali, Puan: Pertemuan yang Ditunggu

Denpasar
Elon Musk di Pembukaan WWF Bali: Alien Mungkin Menamai Kita Air

Elon Musk di Pembukaan WWF Bali: Alien Mungkin Menamai Kita Air

Denpasar
Di Depan Delegasi WWF,  Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Di Depan Delegasi WWF, Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Denpasar
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Denpasar
Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com