DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan seorang Warga Negara Asing (WNA) diduga menjadi makelar kasus (markus) dalam kasus pemerasan senilai Rp 1 miliar terhadap warga negara Kanada, berinisial SG (50), yang dinyatakan sebagai buronan interpol.
Sebelumnya, SG melalui pengacaranya mengaku sempat diperas oleh oleh oknum sindikat markus sebelum ditangkap oleh Polda Bali di rumahnya di Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, dugaan keterlibatan WNA itu setelah menerima laporan polisi dari pengacara SG.
Baca juga: Buntut WN Kanada Buronan Interpol Diduga Diperas Rp 1 Miliar di Bali, 2 Polisi dan 1 Warga Diperiksa
WNA yang dilaporkan itu diketahui, berinisial AD. Dia diduga menjadi penghubung antara SG dengan dua anggota Divhubinter Mabes Polri. Laporan tersebut didasari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Kemarin pengacaranya melaporkan ke Reskrimum (Polda Bali) terkait pemerasan. Laporannya itu menyebutkan ada dari warga sipil yang menjadi perantara, kalau disebut sebagai markus-nya," kata dia saat dihubungi pada Rabu (7/6/2023).
Satake mengatakan, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan WNA yang belum ketahui kewarganegaraannya.
Seiring dengan itu, lanjut Satake, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri juga telah memeriksa SG terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua anggota Divhubinter Mabes Polri tersebut.
Kepada polisi, SG mengaku menyerahkan uang Rp 1 miliar secara bertahap kepada AD agar ditangkap usai menjadi buronan interpol. SG menaruh rasa percaya kepada AD karena mereka sempat menjalin kerja sama.
Baca juga: WN Kanada Buronan Interpol di Bali Disebut Korban Salah Tangkap
"Uang Rp 1 M itu diserahkan ke Markus, ke salah satu seseorang yang dilaporkan pengacara (SG). Jadi kita sedang cari yang bersangkutan (AD). Jadi bukan diserahkan ke polisi tapi ke orang. Orang ini sementara lagi dicari," kata dia.
Satake mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan apabila AD masih berada di Bali.
"Namanya kita belum jelas, kalau dari data tersebut kalau itu orang asing kita berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Kalau yang bersangkutan masih di Imigrasi kita akan minta tolong untuk dilakukan pencekalan selama 20 hari supaya yang bersangkutan jangan sampai keluar dari Bali," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, SG ditangkap di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/5/2022) lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum WN Kanada Buronan Interpol Ajukan Pra-Peradilan, Sebut Penangkapan Kliennya Janggal
Penangkapan itu berdasarkan surat red notice dari pihak kepolisian Kanada. Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5.000 dollar AS.
Belakangan, SG melalui pengacaranya mengaku diperas Rp 1 miliar oleh oknum makelar kasus.
Selain itu, SG juga merasa menjadi korban salah tangkap karena adanya perbedaan nomor paspor yang tertera di red notice dan yang dipegangnya.
Baca juga: WN Kanada Buronan Interpol untuk Kasus Penipuan Ditangkap di Bali
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.