Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bali Pulihkan Pariwisata dari Covid-19 dan Hadapi Ulah WNA Nakal

Kompas.com - 13/06/2023, 13:46 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

Pemprov Bali sejatinya telah mengatur tata kelola pariwisata budaya berkualitas, sejak tahun 2020 lalu.

Hal ini terlihat dari Peraturan Daerah 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaran Kepariwisataan Budaya Bali.

Dalam peraturan tersebut, pada sektor industri misalnya akomodasi pariwisata seperti hotel, vila dan restoran harus memiliki izin usaha yang lengkap.

Baca juga: Soal Larangan Pendakian Gunung di Bali, Wagub Sebut Jaga Tempat Suci dan Masih dalam Kajian

Pada tahun yang sama, Pemprov Bali juga menelurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 tahun 2020 tentang Penerimaan Kontribusi Wisatawan untuk Perlindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali.

Kontribusi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi wisatawan menjaga alam Bali seperti pemeliharaan tempat suci atau wisata.

Tjok Bagus mengungkap Pemprov Bali menargetkan pendapatan Rp 31,5 miliar dari retribusi sukarela wisatawan.

"Untuk sosialisasi sudah baru semua, karena kita sambil jalan kita berusaha menyempurnakan aplikasinya semoga akhir tahun ini bisa kita evaluasi seperti apa," katanya.

Baca juga: Viral Video Karyawati Toko di Bali Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Diburu Polisi

Tahun berikutnya, Pemprov Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali atau Kain Tenun Tradisional Bali.

Seluruh seluruh instansi swasta atau negeri termasuk komponen pariwisata diwajibkan memakai pakaian berbahan endek setiap hari Selasa dan Kamis.

Kemudian, hotel dan restoran juga diwajibkan menggunakan produk lokal Bali seperti garam, buah, sayuran hingga arak Bali.

Baca juga: Gerai Baru Puma di Bali, Banyak Koleksi dan Promo Menarik

Tak hanya itu, Pemprov Bali juga berencana membatasi kunjungan wisata pada kawasan suci. Hal ini sedang digodok dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali tahun 2023-2043.

Alasan dasar pembatasan ini berkaca pada banyaknya wisatawan melakukan pendakian hingga melakukan pelecehan terhadap tempat dan simbol agama.

Penataan sesuai karakter daerah

Jauh sebelumnya, Pemprov Bali telah menata pariwisata Bali sedemikian rupa yang sesuai dengan karakter daerah masing-masing.

Salah satu contohnya, wisatawan yang ingin menikmati liburan dengan melihat warisan budaya dan kesenian lebih banyak menetap di Ubud, Gianyar.

Kemudian, wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam dan hiburan penunjang lainnya banyak tinggal di Kuta, Badung.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sempat Disarankan Cekal People Water Forum, Menteri PUPR: Saya Bilang No

Sempat Disarankan Cekal People Water Forum, Menteri PUPR: Saya Bilang No

Denpasar
Menparekraf Siapkan Regulasi untuk Tarik Investasi 'Family Office' di Bali

Menparekraf Siapkan Regulasi untuk Tarik Investasi "Family Office" di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kritik WWF Ke-10 Bali 2024, Diskusi Aktivis Lingkungan Dibubarkan Ormas

Kritik WWF Ke-10 Bali 2024, Diskusi Aktivis Lingkungan Dibubarkan Ormas

Denpasar
Kala Sandiaga Beri Sinyal Tolak Halus jika Ditawari Kursi Menteri di Kabinet Prabowo...

Kala Sandiaga Beri Sinyal Tolak Halus jika Ditawari Kursi Menteri di Kabinet Prabowo...

Denpasar
Tesla Belum Bangun Pabrik di Indonesia, Luhut Ungkap Alasannya

Tesla Belum Bangun Pabrik di Indonesia, Luhut Ungkap Alasannya

Denpasar
Menteri PAN-RB Janji Tertibkan Sekolah Kedinasan Usai Perundungan di STIP yang Tewaskan Taruna asal Bali

Menteri PAN-RB Janji Tertibkan Sekolah Kedinasan Usai Perundungan di STIP yang Tewaskan Taruna asal Bali

Denpasar
Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Denpasar
Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Denpasar
Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Denpasar
Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Denpasar
Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Denpasar
Ratusan Wisatawan Mancanegara Santap Olahan Ikan Gratis di Lovina Bali

Ratusan Wisatawan Mancanegara Santap Olahan Ikan Gratis di Lovina Bali

Denpasar
Puan Soroti Timpangnya Anggaran untuk Senjata dan Air, Ada Misalokasi Anggaran

Puan Soroti Timpangnya Anggaran untuk Senjata dan Air, Ada Misalokasi Anggaran

Denpasar
Disambut Jokowi di 'Gala Dinner' WWF Bali, Puan: Pertemuan yang Ditunggu

Disambut Jokowi di "Gala Dinner" WWF Bali, Puan: Pertemuan yang Ditunggu

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com