Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku TPPO di Bali Ditangkap, Selundupkan Ibu Muda Kerja di Spa Turkiye

Kompas.com - 15/06/2023, 12:31 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung menangkap seorang perempuan berinisial KA alias Asti (33), warga Buleleng, Bali, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kasus ini, pelaku menjanjikan korban berkerja sebagai tukang pijat di Turkiye dengan gaji 600 dollar Amerika Serikat atau Rp 9 juta per bulan.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Flamboyan, Klungkung, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Pelaku TPPO Pakai Modus Bahasa Kontrak Tak Dipahami Korban, Polisi Minta Warga Waspada

Penangkapan ini berdasarkan laporan korban, ME (23), perempuan asal Semarapura Kelod, Klungkung, pada 6 Juni 2023.

"Modus yang digunakan oleh pelaku dengan cara menjanjikan memperkerjakan korban sebagai karyawan massage atau tukang pijat ke Negara Turkiye dengan gaji 600 dolar AS," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/6/2023).

Sadiarta mengatakan, peristiwa yang menimpa korban ini berawal ketika dia bersama suaminya mendatangi rumah pelaku di Jalan Flamboyan Klungkung, pada Februari 2023.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku menyakini korban bahwa dirinya bisa memberangkatkan korban ke Turkiye untuk berkerja sebagai karyawan di sebuah spa sebagai tukang pijat.

Selanjutnya, korban menyiapkan dokumen persyaratan perjalanan dan langsung dikirim melalui e-mail ke pihak "History Spa" di Turkiye.

Kemudian, pelaku menyerahkan visa kunjungan atau turis ke korban. Korban pun langsung menolak untuk berangkat mengunakan visa tersebut.

Sebab, visa tersebut tidak sesuai dengan janji awal pelaku dan tidak bisa digunakan untuk berkerja.

Namun, pelaku mengancam korban agar mengganti uang tiket pesawat yang sudah dipesan sebesar Rp 18 juta apabila batal berangkat ke Turkiye.

"Saat itu korban tidak mempunyai uang, sehingga dengan adanya ancaman tersebut korban terpaksa menyetujui untuk berangkat ke Turkiye sesuai permintaan pelaku," kata dia.

Sadiarta mengatakan, korban bersama seorang temannya, berinisial KK, kemudian berangkat ke Turkiye melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, pada Maret 2023.

Setibanya di sana, mereka dijemput oleh agen penyalur tenaga kerja. Korban kemudian dipekerjakan di sebuah spa tersebut.

"Karena korban merasa tidak cocok dengan pekerjaan yang sudah dijanjikan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turkiye sehingga berhasil dipulangkan," kata dia.

Baca juga: Pelaku TPPO dari Ngada NTT Pernah Jual Anak Kandung Sendiri ke Luar Daerah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Klasik 'Hand Made' dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Mobil Klasik "Hand Made" dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

Denpasar
Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Denpasar
Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Denpasar
Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Denpasar
Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Denpasar
Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Denpasar
Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Denpasar
Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Denpasar
4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com