Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku TPPO di Bali Ditangkap, Selundupkan Ibu Muda Kerja di Spa Turkiye

Kompas.com - 15/06/2023, 12:31 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung menangkap seorang perempuan berinisial KA alias Asti (33), warga Buleleng, Bali, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kasus ini, pelaku menjanjikan korban berkerja sebagai tukang pijat di Turkiye dengan gaji 600 dollar Amerika Serikat atau Rp 9 juta per bulan.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Flamboyan, Klungkung, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Pelaku TPPO Pakai Modus Bahasa Kontrak Tak Dipahami Korban, Polisi Minta Warga Waspada

Penangkapan ini berdasarkan laporan korban, ME (23), perempuan asal Semarapura Kelod, Klungkung, pada 6 Juni 2023.

"Modus yang digunakan oleh pelaku dengan cara menjanjikan memperkerjakan korban sebagai karyawan massage atau tukang pijat ke Negara Turkiye dengan gaji 600 dolar AS," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/6/2023).

Sadiarta mengatakan, peristiwa yang menimpa korban ini berawal ketika dia bersama suaminya mendatangi rumah pelaku di Jalan Flamboyan Klungkung, pada Februari 2023.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku menyakini korban bahwa dirinya bisa memberangkatkan korban ke Turkiye untuk berkerja sebagai karyawan di sebuah spa sebagai tukang pijat.

Selanjutnya, korban menyiapkan dokumen persyaratan perjalanan dan langsung dikirim melalui e-mail ke pihak "History Spa" di Turkiye.

Kemudian, pelaku menyerahkan visa kunjungan atau turis ke korban. Korban pun langsung menolak untuk berangkat mengunakan visa tersebut.

Sebab, visa tersebut tidak sesuai dengan janji awal pelaku dan tidak bisa digunakan untuk berkerja.

Namun, pelaku mengancam korban agar mengganti uang tiket pesawat yang sudah dipesan sebesar Rp 18 juta apabila batal berangkat ke Turkiye.

"Saat itu korban tidak mempunyai uang, sehingga dengan adanya ancaman tersebut korban terpaksa menyetujui untuk berangkat ke Turkiye sesuai permintaan pelaku," kata dia.

Sadiarta mengatakan, korban bersama seorang temannya, berinisial KK, kemudian berangkat ke Turkiye melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, pada Maret 2023.

Setibanya di sana, mereka dijemput oleh agen penyalur tenaga kerja. Korban kemudian dipekerjakan di sebuah spa tersebut.

"Karena korban merasa tidak cocok dengan pekerjaan yang sudah dijanjikan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turkiye sehingga berhasil dipulangkan," kata dia.

Baca juga: Pelaku TPPO dari Ngada NTT Pernah Jual Anak Kandung Sendiri ke Luar Daerah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun."

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Desember 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Desember 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Denpasar
Jelang Libur Akhir Tahun, Rute Penerbangan New Delhi-Bali Dibuka

Jelang Libur Akhir Tahun, Rute Penerbangan New Delhi-Bali Dibuka

Denpasar
Pria Asal Sri Lanka Ditemukan Tewas di Hotel Bali, Sempat Minum Alkohol dan Obat Kuat

Pria Asal Sri Lanka Ditemukan Tewas di Hotel Bali, Sempat Minum Alkohol dan Obat Kuat

Denpasar
2 WNA Asal Malaysia Dideportasi Usai Dipenjara karena Kasus Narkotika

2 WNA Asal Malaysia Dideportasi Usai Dipenjara karena Kasus Narkotika

Denpasar
Dua Orang Meninggal Dunia akibat Tanah Longsor di Bangli Bali

Dua Orang Meninggal Dunia akibat Tanah Longsor di Bangli Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Desember 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Desember 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Denpasar
4 Senjata Tradisional NTT, Salah Satunya Tombak

4 Senjata Tradisional NTT, Salah Satunya Tombak

Denpasar
Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, 2 Oknum TNI Diduga Terlibat, Tukang Parkir Lokalisasi Jadi Tersangka

Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, 2 Oknum TNI Diduga Terlibat, Tukang Parkir Lokalisasi Jadi Tersangka

Denpasar
Wanita Penipu dengan Modus Loloskan Kerja di Bandara Bali Ditangkap, Korban Rugi Rp 15 Juta

Wanita Penipu dengan Modus Loloskan Kerja di Bandara Bali Ditangkap, Korban Rugi Rp 15 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 November 2023 : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 November 2023 : Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
Soal Nama Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasan Bawaslu Bali

Soal Nama Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasan Bawaslu Bali

Denpasar
Ni Luh Djelantik Pertanyakan Namanya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali, Koster Membantah

Ni Luh Djelantik Pertanyakan Namanya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali, Koster Membantah

Denpasar
4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditetapkan Tersangka

4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditetapkan Tersangka

Denpasar
RSUD Buleleng Siap Tampung Caleg Depresi karena Gagal dalam Pemilu 2024

RSUD Buleleng Siap Tampung Caleg Depresi karena Gagal dalam Pemilu 2024

Denpasar
Sopir Truk Logistik Pemilu 2024 Meninggal di Angkringan Bali

Sopir Truk Logistik Pemilu 2024 Meninggal di Angkringan Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com