KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung menangkap seorang perempuan berinisial KA alias Asti (33), warga Buleleng, Bali, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus ini, pelaku menjanjikan korban berkerja sebagai tukang pijat di Turkiye dengan gaji 600 dollar Amerika Serikat atau Rp 9 juta per bulan.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Flamboyan, Klungkung, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Pelaku TPPO Pakai Modus Bahasa Kontrak Tak Dipahami Korban, Polisi Minta Warga Waspada
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban, ME (23), perempuan asal Semarapura Kelod, Klungkung, pada 6 Juni 2023.
"Modus yang digunakan oleh pelaku dengan cara menjanjikan memperkerjakan korban sebagai karyawan massage atau tukang pijat ke Negara Turkiye dengan gaji 600 dolar AS," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/6/2023).
Sadiarta mengatakan, peristiwa yang menimpa korban ini berawal ketika dia bersama suaminya mendatangi rumah pelaku di Jalan Flamboyan Klungkung, pada Februari 2023.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku menyakini korban bahwa dirinya bisa memberangkatkan korban ke Turkiye untuk berkerja sebagai karyawan di sebuah spa sebagai tukang pijat.
Selanjutnya, korban menyiapkan dokumen persyaratan perjalanan dan langsung dikirim melalui e-mail ke pihak "History Spa" di Turkiye.
Kemudian, pelaku menyerahkan visa kunjungan atau turis ke korban. Korban pun langsung menolak untuk berangkat mengunakan visa tersebut.
Sebab, visa tersebut tidak sesuai dengan janji awal pelaku dan tidak bisa digunakan untuk berkerja.
Namun, pelaku mengancam korban agar mengganti uang tiket pesawat yang sudah dipesan sebesar Rp 18 juta apabila batal berangkat ke Turkiye.
"Saat itu korban tidak mempunyai uang, sehingga dengan adanya ancaman tersebut korban terpaksa menyetujui untuk berangkat ke Turkiye sesuai permintaan pelaku," kata dia.
Sadiarta mengatakan, korban bersama seorang temannya, berinisial KK, kemudian berangkat ke Turkiye melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, pada Maret 2023.
Setibanya di sana, mereka dijemput oleh agen penyalur tenaga kerja. Korban kemudian dipekerjakan di sebuah spa tersebut.
"Karena korban merasa tidak cocok dengan pekerjaan yang sudah dijanjikan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turkiye sehingga berhasil dipulangkan," kata dia.
Baca juga: Pelaku TPPO dari Ngada NTT Pernah Jual Anak Kandung Sendiri ke Luar Daerah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.