KOMPAS.com - Viral di media sosial (medsos), seorang warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial JBM (35) menyopiri angkot di kawasan Denpasar, Bali.
Terkait hal itu, Kepala Seksi (Kasi) HKasi Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, warga negara asing (WNA) tersebut tak mengetahui bahwa kendaraan dengan pelat warna kuning digunakan untuk transportasi umum.
"Setelah dijelaskan, dia (JBM) baru paham," ujarnya, Selasa (13/6/2023).
Menurut pengakuan JBM, dirinya mengemudikan angkot untuk mengangkut papan selancar.
"Bukan untuk angkut penumpang, dia bawa papan surfing, dimuat di atas mobil angkot itu," ucapnya.
Baca juga: Warga Amerika Serikat Jadi Sopir Angkot di Bali, Ditilang Usai Video Viral
Angkot warna biru bernomor polisi DK 1892 BT itu JBM pinjam dari seorang temannya.
Buntut kejadian tersebut, JBM ditilang oleh polisi pada Senin (12/6/2023).
Sukadi menuturkan, penilangan dilakukan karena JBM melanggar ketertiban berlalu lintas, yaitu tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum. Di samping itu, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.
JBM tak hanya ditilang, ia juga diserahkan ke pihak imigrasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Bali. Ia diserahkan pada Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Polisi Sebut WN Amerika Sopiri Angkot di Bali Bukan untuk Angkut Penumpang