Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Denpasar Iqbal Rifa menjelaskan, JBM dibawa ke kantor Imigrasi TPI Kelas I Denpasar untuk diperiksa.
Jika JBM terbukti menyalahi izin tinggal, dia bakal dijerat Pasal 75 Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, WN AS yang Sopiri Angkot di Bali Diserahkan ke Imigrasi
Adapun soal tilang terhadap JBM, ia dikenakan Pasal 280 ayat (1), Pasal 281 ayat (1), dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Farid Assifa, Pythag Kurniati, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.