KOMPAS.com - Viral di media sosial (medsos), seorang warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial JBM (35) menyopiri angkot di kawasan Denpasar, Bali.
Terkait hal itu, Kepala Seksi (Kasi) HKasi Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, warga negara asing (WNA) tersebut tak mengetahui bahwa kendaraan dengan pelat warna kuning digunakan untuk transportasi umum.
"Setelah dijelaskan, dia (JBM) baru paham," ujarnya, Selasa (13/6/2023).
Menurut pengakuan JBM, dirinya mengemudikan angkot untuk mengangkut papan selancar.
"Bukan untuk angkut penumpang, dia bawa papan surfing, dimuat di atas mobil angkot itu," ucapnya.
Baca juga: Warga Amerika Serikat Jadi Sopir Angkot di Bali, Ditilang Usai Video Viral
Angkot warna biru bernomor polisi DK 1892 BT itu JBM pinjam dari seorang temannya.
Buntut kejadian tersebut, JBM ditilang oleh polisi pada Senin (12/6/2023).
Sukadi menuturkan, penilangan dilakukan karena JBM melanggar ketertiban berlalu lintas, yaitu tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum. Di samping itu, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.
JBM tak hanya ditilang, ia juga diserahkan ke pihak imigrasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Bali. Ia diserahkan pada Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Polisi Sebut WN Amerika Sopiri Angkot di Bali Bukan untuk Angkut Penumpang
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Denpasar Iqbal Rifa menjelaskan, JBM dibawa ke kantor Imigrasi TPI Kelas I Denpasar untuk diperiksa.
Jika JBM terbukti menyalahi izin tinggal, dia bakal dijerat Pasal 75 Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, WN AS yang Sopiri Angkot di Bali Diserahkan ke Imigrasi
Adapun soal tilang terhadap JBM, ia dikenakan Pasal 280 ayat (1), Pasal 281 ayat (1), dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Farid Assifa, Pythag Kurniati, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.