Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut WN Amerika Sopiri Angkot di Bali Bukan untuk Angkut Penumpang

Kompas.com - 13/06/2023, 19:03 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Polisi mengungkap, pria Warga Negara (WN) Amerika berinisial LBM (35) menyopiri mobil angkutan kota (angkot) bukan bertujuan untuk mengangkut penumpang.

Kepada polisi LBM mengaku membawa angkot tersebut untuk mengangkut papan selancar.

Baca juga: Warga Amerika Serikat Jadi Sopir Angkot di Bali, Ditilang Usai Video Viral

"Bukan untuk angkut penumpang, dia bawa papan surfing, dimuat di atas mobil angkot itu," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, saat ditemui di Mapolresta Denpasar, Selasa (13/6/2023).

Menurut pengakuan LBM, mobil angkot warna biru bernomor polisi DK 1892 BT tersebut dia pinjam dari seorang temannya.

LBM mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan dengan pelat warna kuning digunakan untuk transportasi umum.

"Setelah dijelaskan, dia (LBM) baru paham," kata dia.

Baca juga: Cara Bali Pulihkan Pariwisata dari Covid-19 dan Hadapi Ulah WNA Nakal

Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, pihaknya hanya fokus terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) tersebut.

Sedangkan, terkait keberadaan mobil angkot yang ada di tangan WNA itu menjadi wewenang pihak unit Satuan Reserse Kriminal.

Kendaraan Suzuki dengan nomor pelat DK 1892 BT tersebut kini disita dan ditempatkan di parkiran Mapolresta Denpasar. Polisi memasang garis polisi di sekitar kendaraan tersebut.

Berdasarkan STNK, angkot ini merupakan milik WNI dengan masa berlaku STNK berakhir pada tahun 2019.

"Kami fokus menanggani pelanggaran lalu lintas saja, jika ada pelanggaran lainnya nanti Reskrim menindaklanjuti," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menilang JBM dengan Pasal 280 ayat (1), Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penilangan ini dilakukan karena LBM melanggar ketertiban berlalu lintas, yakni tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum.

Selain itu, masa berlaku Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.

Baca juga: WNA yang Hipnotis Pemilik Warung di Sawah Besar Jadi Tersangka dan Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, petugas menemukan JBM mengendarai angkot tersebut saat melintas di Jalan Sunset Road - Imam Bonjol, Senin (12/6/2023) pukul 13.05 Wita.

Saat dikejar, polisi sempat kehilangan jejak mobil angkot tersebut saat tiba di simpang Patung Dewa Ruci, Kuta, Badung.

Polisi kemudian membagi tugas untuk mengejar angkot tersebut. Polisi menemukan angkot tersebut di sebelah selatan Patung Tahura, Jalan Bypass Ngurah Rai.

Selanjutnya, selanjutnya polisi meminta angkot tersebut berhenti di pinggir jalan.

"Setelah dicocokkan dengan mobil angkot yang pernah viral di media sosial, ternyata cocok dengan mobil angkot warna biru DK 1892 BT termasuk pengemudinya WNA," kata Sukadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mobil Klasik 'Hand Made' dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Mobil Klasik "Hand Made" dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

Denpasar
Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Denpasar
Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Denpasar
Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Denpasar
Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Denpasar
Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Denpasar
Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Denpasar
Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Denpasar
4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com