DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menilai kritikan aktivis Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo tidak pantas.
Menurutnya, pernyataan Rocky Gerung yang diduga bernada hinaan tersebut tidak sesuai dengan nilai yang dikandung dalam Pancasila sebagai ideologi negara.
"Apakah kita membiarkan seorang presiden dicaci maki dengan bebasnya, dengan alasan kebebasan berpendapat, saya kira sebagai negara Pancasila yang beradab itu tidak pantas, dan kita mendidik generasi menjadi anak-anak yang tidak beradab," kata dia saat memberikan sambutan dalam sosialisasi UU KUHP di Trans Resort Bali, Kabupaten Badung ,Bali Rabu,(9/8/2023).
Ia mengatakan hak atas kebebasan berpendapat memiliki batas-batas yang harus dipatuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Yasonna menilai kebebasan berpendapat dalam demokrasi harus sesuai dengan budaya di Indonesia. Tidak secara gamblang meniru sistem demokrasi di negara-negara Eropa.
"Berbicara, UUD 1945, Pasal 28 J mengatakan bahwa kebebasan, hak asasi manusia, dapat dibatasi dengan Undang-Undang. Soal penyerangan harkat martabat presiden lama menjadi perdebatan kita, demokrasi dan kebebasan berbicara juga harus dalam frame sistem kultur budaya kita," kata dia.
Yasonna lalu mencontohkan sistem demokrasi di negera Jepang yang tetap mempertahankan akar budaya masyarakatnya.
"Kalau kita mau absolut ambil demokrasi di eropa, apakah cocok?, Jepang adalah sebuah demokrasi tetapi kesantunan masyarakatnya, budayanya, tetap mereka pertahankan. Jumpa, tunduk, sopan mereka negara maju. Kultur dan budayanya tetap dipertahankan," kata dia.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Hina Presiden Jokowi, Rocky Gerung Minta Maaf
Sebelumnya, Rocky Gerung diduga menghina Jokowi ketika berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023.
Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam orasi itu, dia menyebut juga kata-kata yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.
Baca juga: Soal Rocky Gerung, Mahfud MD: Banyak Laporan, Tak Tahu Mana yang Sampai Pengadilan...
Akibatnya, Rocky dilaporkan ke polisi. Bareskrim Polri mencatat ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang dibuat sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung.
Menyikapi hal tersebut, Rocky Gerung mengatakan tidak pernah bermaksud menghina Presiden Jokowi secara pribadi. Ia hanya menyampaikan kritik kepada Presiden Jokowi dalam kapasitasnya sebagai kepala negara.
"Saya tidak mengkritik atau menghina Jokowi secara individunya tidak. Karena itu saya kira Pak Jokowi juga mengerti. Itu yang menyebabkan Pak Jokowi tidak mau melaporkan saya," kata Rocky dalam acara konferensi pers, Jumat (4/8/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.