Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Suriah dan Ukraina Menyuap demi Dapat KTP, Divonis Penjara 2 dan 1 Tahun 8 Bulan

Kompas.com - 09/08/2023, 20:31 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis untuk dua orang Warga Negara Asing (WNA), terkait kasus suap penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Rabu (9/8/2023) malam.

Dalam sidang tersebut, Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso, (32), asal Suriah divonis 2 tahun penjara, sedangkan Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi, (39), asal Ukraina, divonis 1 tahun 8 bulan.

Baca juga: Kasus Suap Penerbitan KTP di Bali, WN Ukraina dan WN Suriah Dituntut Berbeda

Majelis hakim menyakini perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Keduanya berperan menyuap aparatur negara untuk mendapatkan KTP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso dengan penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi saat membacakan amat putusan terhadap Nizar, Rabu.

Baca juga: Soal WNA Ber-KTP di Bali, Ini Hasil Penulusuran Dirjen Dukcapil

Sedangkan untuk terdakwa Krynin Rodion, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kedua WNA ini terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mohammad Nizar dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Krynin Rodion, dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap vonis ini, kedua WNA itu langsung menyatakan banding, sedangkan JPU pikir-pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap menerima atau banding atas putusan hakim tersebut.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Nizar dan Rodion didakwa menyuap aparat negara untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran, pada tahun 2022.

Baca juga: Temuan 40 KK dalam 1 Domisili di Surabaya dan Digantinya Kadinas Dukcapil

Dalam kasus ini, mereka bersekongkol dengan oknum anggota Denma Kodam IX/Udayana, berinisial PNP (berkas di Pengadilan Militer Denpasar) dan seorang perempuan Nur Kasinayati Marsudiono untuk menyuap Kepala Dusun Sekar Kangin Wayan Sunaryo dan Pegawai Honorer Kecamatan Denpasar I Ketut Sudana.

Disebutkan, total jumlah uang yang digelontorkan Nizar kepada PNP untuk mendapatkan KTP mencapai Rp 15,5 juta. Kemudian, PNP membagikan uang tersebut kepada Sudana sebesar Rp 10,5 juta dan Sunaryo Rp 1 juta.

Sementara itu, Rodion harus merogoh kocek sebesar Rp 31 juta untuk mendapatkan KTP. Lalu, uang tersebut kemudian dibagi-bagi yakni PNP menerima Rp 16 juta, Nur Rp 8,5 juta, Sudana Rp 10 juta, dan Sunaryo Rp 2 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Denpasar
3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

Denpasar
3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

Denpasar
KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

Denpasar
Terseret Arus Saat Berenang di Pantai, Pria di Jembrana Tewas

Terseret Arus Saat Berenang di Pantai, Pria di Jembrana Tewas

Denpasar
Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Denpasar
Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Denpasar
Mobil Klasik 'Hand Made' dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Mobil Klasik "Hand Made" dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

Denpasar
Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Denpasar
Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Denpasar
Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Denpasar
Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com