GIANYAR, KOMPAS.com- Pemilik Ayu Terra Resort berinisial VJ dan teknisi berinisial MU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lift yang menewaskan lima karyawan.
Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada mengungkapkan, keduanya dinilai lalai dalam pemasangan dan penggunaan lift sehingga mengakibatkan lima orang meninggal dunia.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Lift Jatuh yang Tewaskan 5 Orang di Bali
Menurut Widiada, pemilik Ayu Terra Resort bernama VJ meminta teknisi untuk mengganti tali sling dari tiga tali menjadi satu tali.
Pengurangan itu disebut tidak sesuai dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Dalam aturan tersebut minimal harus ada dua tali sling pada lift.
Baca juga: Polisi: Lift Jatuh yang Tewaskan 5 Karyawan di Bali Dikerjakan Teknisi Belum Sertifikasi
Pihak manajemen juga tidak melaporkan pada penanggung jawab K3 untuk menguji kelayakan setelah tali sling lift dikurangi.
"VJ selaku owner langsung menggunakan lift inclinator sebelum dilakukan pengujian lebih dulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift sudah sesuai standar atau layak operasi," kata dia, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Polisi Periksa 19 Saksi soal Lift Maut di Bali, Termasuk Pemilik Ayu Terra Resort
Sementara MU yang bertindak sebagai mekanik atau teknisi dinilai lalai lantaran tidak menggunakan ketentuan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Hal ini terkait dengan pengurangan tali sling dari tiga menjadi satu tali.
Kapolres Gianyar menjelaskan, perbuatan itu melanggar Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Baca juga: Menanti Janji Polisi Tetapkan Tersangka Insiden Lift Jatuh yang Tewaskan 5 Karyawan di Bali
MU dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 86 Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator Jo Pasal 190 Jo Pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian VJ dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu, Pasal 86 Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator Jo Pasal 190 Jo Pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Menanti Janji Polisi Tetapkan Tersangka Insiden Lift Jatuh yang Tewaskan 5 Karyawan di Bali
"Akibatnya, kedua tersangka terancam mendekam di penjara paling lama 5 tahun," katanya.
Sebelumnya, sebanyak lima karyawan Ayu Terra Resort Ubud Bali meninggal setelah lift terjatuh pada Jumat (1/9/2023).
Polisi menemukan ada pengurangan jumlah tali sling dari tiga menjadi satu tali.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.