Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Turki Jaringan Internasional "Skimming" ATM Dideportasi Usai Dipenjara 2 Tahun

Kompas.com - 10/10/2023, 09:07 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pria warga negara asing (WNA) Turki berinisial MB (56) yang merupakan mantan narapidana kasus skimming, dideportasi usia menjalani hukuman penjara 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali Romi Yudianto mengatakan, MB dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju

Selain itu, MB juga akan masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Romi pada Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Universitas Udayana Bali, Rektor Kini Ditahan

Romi mengatakan, MB tercatat masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan, pada Oktober 2021.

Sementara, tindak pidana skimming yang dilakukan WNA tersebut terjadi di sebuah mesin ATM Bank Mandiri di sebuah supermarket di Jalan Raya Lukluk, Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/11/2021).

MB ditangkap Polda Bali pada akhir November 2021. Saat itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 set Wi-Fi Router, 21 buah kartu warna gold bertuliskan VIP dan berisi pin rekening, dan 201 buah kartu warna gold bertuliskan VIP tanpa nomor pin rekening.

Kemudian, 195 kartu warna putih tanpa PIN, 1 buah magnetic card reader, uang senilai Rp 2 juta, dan sejumlah helm dan pakaian yang digunakan saat beraksi memasang alat skimming.

"MB diduga adalah jaringan internasional khusus skimming ATM dengan modus operandi memasang alat skimming berupa router pada modem mesin ATM dan memasang alat hidden camera pada bagian atas keypad pin mesin ATM," kata dia.

Selanjutnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman penjara terhadap MB selama 2 tahun atas kasus tersebut. Di dinyatakan terbukti secara sah Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik.

Lalu, MB bebas dari Lapas Kerobokan usai mendapat remisi umum HUT kemerdekaan ke-76 RI pada 17 Agustus 2023.

Setelah bebas, MB kemudian didetensi (penahanan) di Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.

Setelah didetensi selama 54 hari, MB kemudian dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (9/10/2023).

"Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai MB memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Istanbul International Airport," kata Romi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Denpasar
Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Denpasar
Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Denpasar
Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Denpasar
Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Denpasar
Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga 'Level of Playing Field'

Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga "Level of Playing Field"

Denpasar
Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Denpasar
Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Denpasar
Ketahuan 'Overstay' Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Ketahuan "Overstay" Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Denpasar
Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Denpasar
Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com