Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Dana SPI Rp 335 Miliar, Rektor Unud Bali dan 3 Tersangka Lainnya Ditahan

Kompas.com - 09/10/2023, 13:34 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan empat tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Bali tahun akademik 2018 hingga 2022.

Keempat tersangka tersebut adalah Rektor Unud Bali, berinisial INGA, dan tiga tersangka lainnya dalam berkas terpisah IKB, IMY, dan NPS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengungkapkan, penahanan ini dilakukan setelah keempat tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam berkas perkara masing-masing pada Senin (9/10/2023).

Baca juga: Rektor Unud: Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi Bakal Merasa Gamang

"Mulai hari ini penyelidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kerobokan," kata dia kepada wartawan, Senin.

Eka mengungkapkan, perbuatan para tersangka disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 335 miliar, bukan lagi Rp 405 miliar seperti hasil audit sebelumnya.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Bali: Saya Pelajari Dulu

Perubahan angka tersebut berdasarkan hasil audit dari pihak internal Kejati Bali dan pihak eksternal.

"Kita luruskan yah yang Rp 403 miliar, itu perkembangannya berdasarkan hasil audit, perkiraan kerugian negara adalah Rp 335 miliar. Berdasarkan audit internal dan eksternal yang telah dimintakan oleh penyidik," kata dia.

Eka mengungkapkan, sebelum digiring ke Rutan Lapas Kerobokan, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter.

Dalam kasus ini, Rektor Unud, INGA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.

Sedangkan, tiga pejabat Unud lainnya, IKB, IMY, dan NPS lantaran melakukan pungutan tanpa dasar atau pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa baru seleksi calon mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 9 dan atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-5 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com