Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purnawirawan Polisi di Bali Kirim Surat Berpeluru dan Lakukan Pemerasan

Kompas.com - 28/11/2023, 21:30 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com- Seorang purnawirawan polisi berinisial IKA (63), ditangkap karena meneror dan memeras dua orang warga di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (24/11/2023).

Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan terhadap kedua korban.

Dia meminta Bendesa Adat (kepala desa adat) Penarungan untuk menyerahkan uang Rp 5 miliar, sedangkan seorang pemilik toko dimintai Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Edarkan Narkotika di Bali, Warga Negara Amerika Serikat Dibekuk

Pelaku mengancam akan mengeksekusi atau menyiram korban dengan air keras bila tidak menyerahkan uang tersebut.

"Pelaku melakukan aksinya dengan mengirimkan surat yang berisikan ancaman akan mengeksekusi korban, melakukan pemerasan serta mengirim peluru senjata api ke rumah korban." kata Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Tersangka Pungli Fast Track Imigrasi Bali Dikenakan Wajib Lapor

Widura mengatakan, pelaku melakukan aksinya karena terdorong kebutuhan ekonomi dan sakit hati kepada korban lantaran tak kunjung diberikan pekerjaan.

"Kejadian ini (pemerasan dan pengancaman tersebut) sama sekali tidak ada keterkaitan dengan situasi politik serta tidak ada fakta bahwa pelaku terafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu," katanya.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni 25 butir peluru aktif yang terdiri dari 19 butir kaliber 9 mm, 2 butir kaliber 7,62 mm, 1 butir 5,56 mm, dan 1 3 butir kaliber 0.50 BMG.

Berikutnya, satu unit sepeda motor, satu buah helm, satu buah jaket, satu pasang sepatu, dua buah lembar surat berisikan ancaman kekerasan beserta amplop.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak dan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Denpasar
Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Denpasar
Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Denpasar
Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Denpasar
Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Denpasar
Ratusan Wisatawan Mancanegara Santap Olahan Ikan Gratis di Lovina Bali

Ratusan Wisatawan Mancanegara Santap Olahan Ikan Gratis di Lovina Bali

Denpasar
Puan Soroti Timpangnya Anggaran untuk Senjata dan Air, Ada Misalokasi Anggaran

Puan Soroti Timpangnya Anggaran untuk Senjata dan Air, Ada Misalokasi Anggaran

Denpasar
Disambut Jokowi di 'Gala Dinner' WWF Bali, Puan: Pertemuan yang Ditunggu

Disambut Jokowi di "Gala Dinner" WWF Bali, Puan: Pertemuan yang Ditunggu

Denpasar
Elon Musk di Pembukaan WWF Bali: Alien Mungkin Menamai Kita Air

Elon Musk di Pembukaan WWF Bali: Alien Mungkin Menamai Kita Air

Denpasar
Di Depan Delegasi WWF,  Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Di Depan Delegasi WWF, Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Denpasar
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Denpasar
Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Denpasar
Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Denpasar
Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com