Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bali Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 10-15 Persen

Kompas.com - 31/01/2024, 14:52 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, sembilan pemerintah kabupaten dan kota se-Bali telah sepakat menetapkan nilai pajak hiburan termasuk spa sebesar 10 hingga 15 persen. 

Keputusan ini sebagai respons atas polemik penetapan tarif pajak hiburan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Kami berikan ruang kepada Pemda dan pelaku usaha untuk bersepakat sehingga hasilnya Pak Menteri (Parekraf Sandiaga Salahuddin Uno), ada yang menerapkan 10 persen, ada yang 15 persen, sudah di bawah 40 persen," kata dia dalam Seminar Nasional Implementasi UU HKPD Bagi Perkembangan Dunia Usaha Spa di Indonesia di Kabupaten Gianyar, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Polemik Pajak Spa 40 Persen di Bali, Sandiaga: Sedikit Dipolitisasi

Made Indra mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah provinsi Bali mengelar rapat bersama dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk membahas isu kenaikan pajak tertentu ini pada Jumat (26/1/2024).

Dalam rapat tersebut, pemerintah kabupaten dan kota memberikan insentif fiskal sesuai Pasal 101 UU HKPD. Pasal ini memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan sanksinya.

Selain itu, kesepakatan ini juga berpegang pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga: Fakta Komplotan WN Meksiko Tembak WN Turkiye di Bali demi Rp 93 Juta

Rencananya, sembilan pemerintah kabupaten kota akan menerbitkan kebijakan terkait tarif pajak hiburan tertentu 10 sampai 15 persen ini paling lama pertengahan Februari 2024.

"Kami bersepakat bahwa seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Bali sepakat untuk tidak memberlakukan tarif 40-75 persen. Kami sepakat menggunakan instrumen kebijakan insentif fiskal," kata dia.

Polemik tarif pajak hiburan bermula dari amandemen tarif pajak hiburan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Salah satu muatannya menetapkan batas tarif pajak hiburan tertentu paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa perubahan tarif ini hanya berdampak pada lima jenis jasa hiburan saja, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Merespon hal ini, Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali dan sejumlah pengusaha spa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menolak kenaikan pajak tersebut.

Mereka menilai sektor spa bukan termasuk sektor hiburan, melainkan sektor kebugaran atau kesehatan yang dikembangkan berdasarkan kebudayaan lokal Bali.

Selain itu, sejumlah pengusaha tempat hiburan malam ikut mengajukan keberatan ke pemerintah pusat terkait kenaikan tarif pajak tersebut.

Besaran pajak tersebut berisiko mematikan industri pariwisata yang baru pulih dari dampak pandemi Covid-19, dan akan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja pada sektor industri hiburan di Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Denpasar
Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Denpasar
Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Denpasar
Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Denpasar
Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Denpasar
Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga 'Level of Playing Field'

Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga "Level of Playing Field"

Denpasar
Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Denpasar
Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Denpasar
Ketahuan 'Overstay' Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Ketahuan "Overstay" Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Denpasar
Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Denpasar
Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com