GIANYAR, KOMPAS.com- Pungutan sebesar Rp 150.000 atau 10 dollar Amerika Serikat untuk wisatawan mancanegara (wisman) di Bali resmi berlaku, pada Rabu (14/2/2024).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yakin target 7 juta kunjungan turis ke Bali selama tahun 2024 tetap tercapai meski ada pungutan tersebut.
Baca juga: WN Meksiko DPO Penembakan WN Turkiye di Bali Ditangkap di Nganjuk
"2024 target nasional 14,3 (kunjungan wisman) dan secara agregat di Bali sekitar 50 persen, angka target untuk di Bali sekitar 7 juta," katanya usai menghadiri acara diskusi bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Selasa (30/1/2024) malam.
Ia mengatakan, akan melakukan beberapa langkah untuk mencapai target tersebut. Di antaranya, penambahan jumlah penerbangan langsung ke Bali dari sejumlah negara.
Baca juga: WN Meksiko Tembak WN Turkiye di Bali Pakai Senjata Pabrikan dan Peluru Buatan PT Pindad
Kemudian, membangun aksesibilitas wisata sehingga pendistribusian wisatawan merata di semua wilayah dan tidak terjadi penumpukan wisatawan di Bali bagian selatan.
Berikutnya, menambah paket- paket perjalanan agar kunjungan turis lebih lama sehingga berdampak pada ekonomi masyarakat setempat.
Baca juga: WN Meksiko Tembak WN Turkiye di Bali, Pelaku Rampas Uang Rp 93 Juta Milik Korban
"Kita sama-sama pantau dengan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali untuk memastikan 7 juta itu kita capai tanpa terlalu membebani lingkungan yang kita jaga dalam konsep pariwisata berkualitas dan berkelanjutan," kata dia.
Sandiaga menambahkan seiring dengan pertumbuhan pariwisata di Bali maka target 4,4 juta lapangan kerja baru pada tahun 2024 juga akan tercapai.
Sebagai informasi, penetapan pemberlakukan pungutan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 19 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Pemerintah provinsi Bali menyebutkan, anggaran dari pungutan turis asing tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk perlindungan budaya, perlindungan lingkungan alam, infrastruktur, dan sarana prasarana wisata di Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.