KOMPAS.com - Hasil hitung langsung atau real count suara sementara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan data masuk 46,83 persen, pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan perolehan suara 50,66 persen di Bali.
Meski begitu, pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada tidak jauh di bawahnya dengan perolehan 46,18 persen.
Data tersebut diambil dari situs KPU (pemilu2024.kpu.go.id), berdasarkan hasil hitung suara dari 5.999 tempat pemungutan suara (TPS) atau 46,83 persen dari total 12.809 TPS di 9 kabupaten/kota di Provinsi Bali.
Baca juga: Suara Ganjar-Mahfud di Kandang Banteng Bali Versi Quick Count yang Disebut Koster Ujian
Berikut hasil perolehan suara sementara untuk masing-masing pasangan capres-cawapres:
Dari total 9 daerah administratif di Provinsi Bali, pasangan Prabowo-Gibran unggul di enam daerah. Yakni, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Klungkung.
Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud unggul di tiga daerah, yakni di Kabupaten Bangli, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan.
Adapun pasangan Anies-Muhaimin belum meraih keunggulan di wilayah mana pun.
Baca juga: Hasil Quick Count Prabowo-Gibran Unggul di Bali, Koster: Ini Ujian
Berikut rincian perolehan suara masing-masing paslon di setiap kabupaten/kota Provinsi Bali:
Badung (progres suara 52,93 persen):
Bangli (progres suara 58,85 persen):
Buleleng (progres suara 52,84 persen):
Gianyar (progres suara 59,71 persen):
Jembrana (progres suara 27,28 persen):
Karangasem (progres suara 47,76 persen):
Klungkung (progres suara 41,14 persen):
Kota Denpasar (progres suara 23,48 persen):
Tabanan (progres suara 53,92 persen):
Hasil dari KPU ini bukanlah hasil akhir. KPU masih akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (14/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Sementara itu, penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.