Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Pengiriman 58.799 Pil Ekstasi dari Penjara, Napi Narkotika di Buleleng Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 05/03/2024, 18:16 WIB
Hasan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang terdakwa perkara narkotika di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, bernama I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dituntut, hukuman mati setelah ditangkap karena mengatur pengiriman 58.799 butir pil ekstasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyatakan, tunutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Buleleng, Selasa (5/3/2024).

"Terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dituntut pidana mati," ujarnya, Selasa dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Putus Cinta, Motif WN Rusia di Bali Mengamuk di Restoran Pakai Kapak

"Hal yang memberatkan tuntutan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika dan terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun," lanjut dia.

Perkara ini ditangani tiga orang penuntut umum (JPU) Kejari Buleleng yakni Kadek Adi Pramarta, Isnarti Jayaningsih, dan Made Heri Permana Putra.

Sidang dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua I Made Bagiartha, dan hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi.

Selain terdakwa Ode, jaksa juga menuntut dua orang terdakwa lainnya bernama I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra.

"Terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra dan terdakwa Dewa Alit Krisna Marangi Putra oleh jaksa masing-masing dituntut dengan pidana penjara seumur hidup," kata Alit.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Ia mengungkapkan, kasus ini berawal saat terdakwa Ode dihubungi melalui telepon oleh seseorang bernama Mantik. Terdakwa Ode diminta mencarikan orang untuk mengambil mobil yang berisi paket pil ekstasi di Kota Denpasar.

"Terdakwa Ode saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Singaraja," kata Alit.

Terdakwa Ode menghubungi terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan meminta mengambil paket ekstasi tersebut serta berjanji akan memberikan upah.

Terdakwa Pongek selanjutnya menghubungi saksi Bimantha Wijaya alias Bimbim. Saksi diminta mengambil mobil Toyota Agiya warna putih bernopol F 1741 AE di Sunset Road, Kota Denpasar.

"Saksi tidak mengetahui jika di dalam mobil tersebut terdapat paket narkotika," ucapnya.

Baca juga: WN Rusia di Bali Mengamuk dan Rusak Restoran Pakai Kapak

Saksi Bimbim menyerahkan mobil itu pada terdakwa Pongek yang kemudian menyerahkannya kembali kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra di Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng.

Dari penangkapan terhadap para terdakwa, diamankan 1 unit mobil Toyota Agiya putih bernopol F 1741 AE. Pada jok belakangnya ditemukan 1 koper berisi paket pil ekstasi dengan total 58.799 butir.

"Koper itu berisi 5 buah plastik berisi tablet warna biru diduga ekstasi dengan jumlah 29.733 butir dan 5 buah plastik berisi tablet warna orange diduga ekstasi 29.066 butir," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Depan Delegasi WWF,  Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Di Depan Delegasi WWF, Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Denpasar
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Denpasar
Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Denpasar
Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Denpasar
Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Denpasar
Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Denpasar
Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Denpasar
Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga 'Level of Playing Field'

Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga "Level of Playing Field"

Denpasar
Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Denpasar
Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Denpasar
Ketahuan 'Overstay' Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Ketahuan "Overstay" Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Denpasar
Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com