DENPASAR, KOMPAS.com- Saksi dari pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara hasil rapat pleno di empat kabupaten/kota di Bali.
Empat kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Gianyar, Karangasem, Badung, Tabanan dan Kota Denpasar.
Baca juga: Saksi Anies dan Ganjar di Jombang Tolak Teken Berita Acara Rekapitulasi Suara
Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan ESDM John Darmawan mengatakan, alasan penolakan penandatanganan berita acara tidak berkaitan dengan teknis pemungutan atau perhitungan suara.
Namun, para saksi 03 keberatan dengan proses Pemilu 2024. Salah satu di antaranya adalah ada dugaan keterlibatan presiden dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Saksi Partai Golkar di Sumbawa Minta KPU dan Bawaslu Hitung Ulang Suara di 2 TPS
"Mereka menolak ya dengan bahasa presiden ikut campur, ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), sirekap perlu diperbaiki dan lainnya," katanya saat dihubungi, Selasa (5/3/2024).
Sementara itu, Ketua KPU Bali Agung Lidartawan menegaskan, para saksi 03 hanya menolak menandatangani berita acara bukan menolak hasil rekapitulasi.
"Dia menolak menandatangani berita acara, enggak ada menolak hasil (rekapitulasi suara)," katanya di Gedung KPU Bali.
Baca juga: WN Rusia di Bali Mengamuk dan Rusak Restoran Pakai Kapak
Menurutnya, alasan saksi menolak menandatangani rekapitulasi suara tidak relevan.
Saksi semestinya menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara jika melihat ada kecurangan saat melakukan pemantauan di lapangan.
"Saksi itu adalah saksi yang menyaksikan, mestinya apa yang dikomentari apa yang terjadi di tempat dia menyaksikan," katanya.
Dia mengatakan, penolakan para saksi 03 telah dicatat sebagai kejadian khusus dan tidak mempengaruhi proses rekapitulasi suara.
Penolakan ini nantinya akan dibacakan pada saat rapat pleno di tingkat provinsi, pada tanggal 8 Maret 2024.
"Kalau keberatannya ada di TPS sekian ada penggelembungan ya kita tindak lanjuti tapi kalau masalah pencalonan enggak sah, enggak ada urusan kita," katanya.
Lidartawan menambahkan, KPU Bali juga telah mendokumentasikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dalam bentuk video.
Baca juga: Bali dan Labuan Bajo Jadi Destinasi Lokal Favorit Orang Indonesia, Versi Travel Agent
Semua saksi dan pengawas tingkat kecamatan (panwascam), diklaim telah memberikan pernyataan terkait kecurangan saat rekapitulasi suara.