Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Palestina Curi Makanan di Bali, Mengaku Bisnis Bangkrut

Kompas.com - 08/03/2024, 21:43 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Palestina, berinisial ASHA (43), dideportasi usai kedapatan mencuri di swalayan dan menetap melebihi batas waktu tinggal atau overstay di Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan, WNA ini mulanya ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kuta Selatan lantaran mencuri makanan dan minuman di sebuah swalayan setempat pada 21 Maret 2023.

"Dia (ASHA) mengaku terpaksa melakukan itu lantaran tidak memiliki uang lagi untuk membeli makanan," kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Menhub Setuju Buka Rute Penerbangan Palembang-Bali, Pj Agus Fatoni: Permintaan Masyarakat Tinggi

Romi mengatakan, polisi kemudian menyerahkan ASHA kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk diperiksa secara mendalam.

Hasilnya, WNA lulusan Sekolah Administrasi Bisnis ini ternyata sudah overstay selama delapan bulan.

Romi mengungkapkan, WNA Palestina ini tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Malaysia dengan mengantongi bebas visa kunjungan pada Februari 2020.

Baca juga: Nyepi 2024, Layanan Data Seluler di Bali Akan Dimatikan

Kepada petugas, ASHA mengaku datang ke Bali bertujuan untuk menjalankan bisnis agen perjalanan (travel agent). Dia sudah menyiapkan segala dokumen perizinan dan website bisnisnya.

Namun, usahanya tesebut gulung tikar usai pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020.

Di sisi lain, dia menghadapi kesulitan untuk meninggalkan Indonesia karena terbatasnya layanan penerbangan ke Palestina dan uangnya juga semakin menipis.

"Dia juga menyadari bahwa dirinya telah melewati batas izin tinggalnya di Indonesia," katanya.

Romi mengatakan perbuatan WNA ini melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut menyebutkan, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Setelah didetensi (penahanan) selama 11 bulan 12 hari, akhirnya ASHA bisa dideportasi setelah keluarganya bersedia menanggung seluruh biaya kepulangannya.

"Pria tersebut telah dikeluarkan dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2024 dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar," kata Romi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Denpasar
Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Denpasar
Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Denpasar
Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Denpasar
Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Denpasar
Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga 'Level of Playing Field'

Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga "Level of Playing Field"

Denpasar
Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Denpasar
Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Denpasar
Ketahuan 'Overstay' Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Ketahuan "Overstay" Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Denpasar
Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Denpasar
Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com