BULELENG, KOMPAS.com - Dua orang pelaku kasus perburuan satwa liar di hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial IKS (31) dan HB (23) ditangkap setelah enam bulan buron.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, IKS dan HB ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya sempat memburu pelaku hingga ke wilayah Sulawesi.
Namun, kata dia, saat itu pelaku telah kabur kembali ke Bali.
"Tim sempat melakukan pengejaran ke Sulawesi, karena ada yang kabur ke sana. Setelah cek, ternyata kembali ke Bali. Pada 17 April, IKS kami tangkap di persembunyiannya di Banyuwangi," ujarnya, Senin (22/4/2024) di Mapolres Buleleng.
Baca juga: Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur
Ia menambahkan, HB ditangkap pada 18 April oleh Polsek Gerokgak. HB lalu diserahkan ke Sat Reskrim Polres Buleleng.
Widwan menyebutkan, baik IKS dan HB telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UU RI Nomor 5 Tahun 1980 tentang KSDAE junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka tersebut terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Baca juga: Kendaraan Roda 2 Dominasi Arus Balik ke Bali, Capai 8.125 Unit
Ia mengatakan, tidak ada tambahan pasal yang diberikan kepada kedua tersangka. Meski keduanya telah kabur dan ditetapkan sebagai DPO selama 6 bulan lebih.
"Kalau ketentuan pasal tetap. Tidak ada berlapis. Kewajiban kami adalah menangkap pelaku. Kalau pasal, KSDAE sudah itu," kata dia.
Untuk diketahui, IKS dan HB ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Buleleng karena aksi perburuan satwa liar di kawasan hutan TNBB di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Aksi itu dilakukan para pelaku pada pertengahan Oktober 2023. Komplotan pemburu yang berjumlah 4 orang tersebut kabur setelah aksinya dipergoki oleh petugas TNBB.
Dari aksi tersebut, sebanyak 11 ekor kijang, 3 babi hutan dan 1 rusa ditemukan mati di dalam mobil Toyota Kijang.
Tak berselang lama, polisi menangkap dua orang pelaku. Sementara dua lainnya yakni IKS dan HB ditetapkan sebagai DPO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.