KOMPAS.com - Warga Negara Rusia berinsial IK (25) yang ketahuan mencuri lima helm di wilayah Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu tak ditahan.
Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi mengatakan, pelaku telah mengembalikan seluruh barang curian tersebut.
"Warga asing itu tidak ditahan, karena antara pelapor dan terlapor sudah berdamai, di mana barang-barang yang diambil juga sudah dikembalikan," kata Wiwin di Bali, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/4/2021).
Wiwin belum bisa memastikan apakah WN Rusia itu dideportasi karena perbuatannya mencuri helm.
"Sementara untuk dideportasi atau tidak, jadi kewenangan imigrasi," kata Wiwin.
Baca juga: Diadang Pemuda Pancasila, Massa yang Tuntut Wabup Rahmad Batal Demo di Rumdin Bupati Blitar
Menurutnya, pelaku telah mengaku mengambil helm yang dilihatnya di vila. Helm yang dicuri itu telah dikembalikan kepada petugas keamanan vila.
"Setelah sampai di vila tempat tinggalnya langsung tidur dan keesokan harinya baru menyadari bahwa telah melakukan pencurian helm dan ingin mengembalikan helm tersebut karena takut karma," katanya.
Wiwin menjelaskan, pelaku mencuri helm yang berada di vila setelah mengonsumsi minuman beralkohol di pinggir pantai.
Saat kembali ke vila, pelaku melihat ada helm di atas motor. Pelaku lalu mengambilnya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku mengonsumsi alkohol karena sedang stres dan depresi setelah putus cinta. Ia juga tinggal sendirian di Bali.