Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Residivis Diringkus Usai Curi Motor di Pura, Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/02/2022, 16:51 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Polisi meringkus dua residivis kasus pencurian motor di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Kedua residivis berinisial INAW (26) dan MRPP (30) itu ditangkap personel Polsek Mengwi usai mencuri sebuah motor di Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca juga: Video Viral 2 Remaja Baku Pukul di Bendungan Titab Buleleng, Ternyata Dipicu Masalah Asmara

"Kedua residivis tersebut memiliki peran masing-masing. INAW berperan merencanakan pencurian, menyiapkan kunci palsu, menentukan target. Sedangkan MRPP berperan mengambil sepeda motor curian di TKP dan menjual sepeda motor hasil curian tersebut," kata Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).

Darsana mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan dua residivis itu bermula saat korban bernama I Putu Sanjaya (34) akan melakukan persembahyangan di Pura Dalem Tungkub Desa Adat Beringkit, Desa Mengwitani, Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (15/2/2022).

Saat itu, korban memarkir kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat miliknya DK 3963 FAW di Jaba Pura Dalem Tungkub.

Namun, saat akan pulang, korban kaget usai sepeda motor miliknya tak ada di tempat parkir.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi," kata Darsana.

Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan sejumlah penyelidikan ke lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pelaku mengarah kepada dua residivis yang sudah sering beraksi di kawasan Badung dan Kota Denpasar.

Polisi lalu menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda pada Rabu (16/2/2022). Pelaku INAW ditangkap di Kecamatan Mengwi ada pukul 21.00 Wita.

Sedangkan MRPP ditangkap di rumah kos, wilayah Batu Bulan Kangin, Gianyar, pukul 23.30 Wita. Keduanya tak melawan saat penangkapan.

"Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah sepeda motor milik Putu Sanjaya yang terparkir di Jaba Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung," kata Darsana.

Berdasarkan data, lanjut Darsana, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pada 2019, pelaku MRPP melakukan pencurian mobil di Denpasar Timur dengan vonis hukuman tiga tahun penjara.

Sedangkan pelaku INAW, pada tahun 2017 melakukan pencurian dengan kekerasan di Canggu dengan Vonis hukuman 11 bulan penjara. Ia juga melakukan aksi yang sama pada 2019 di Abiansemal dengan vonis hukuman 21 bulan penjara.

Baca juga: Baru 20 Desa di Buleleng Salurkan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa

"Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata dia.

Atas perbuatannya itu, keduanya kemudian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com