Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Jadi Teknisi, 5 Pria di Bali Curi Kabel Jaringan Telkom

Kompas.com - 10/03/2022, 15:03 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Sebanyak lima pelaku pencurian kabel jaringan telekomunikasi di wilayah Kelurahan Semarapura Klod, Kabupaten Klungkung, Bali, berhasil diringkus polisi.

Kelima pelaku masing-masing berinisial IGB (29), POW (22), KS (31), GR (22), dan MJS (43) kini ditahan di Rutan Polres Klungkung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang yang dicuri adalah kabel tembaga sepanjang kurang lebih 600 meter seharga Rp 75 juta milik PT Telkom,” kata Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanu Ardana di Polres Klungkung, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Ada 43 Penerbangan Tambahan Selama MotoGP Mandalika, Mayoritas dari Jakarta-Bali

Dhanu menjelaskan, peristiwa pencurian kabel yang dilakukan kelima tersangka itu bermula dari laporan PT Telkom pada Senin (7/3/2022).

Laporan itu terkait dengan dugaan pencairan kabel yang diketahui hilang di wilayah Klungkung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di seputaran wilayah Kabupaten Klungkung.

Di hari yang sama, ketika sedang berpatroli, aparat menemukan lima orang berseragam menyerupai teknisi rekanan PT Telkom sedang menurunkan kabel milik PT Telkom di Jalan Raya Gunaksa sekitar pukul 20.00 Wita.

Saat dimintai surat tugas oleh petugas, kelima orang tersebut ternyata tidak bisa menunjukkan surat tugas, sehingga diamankan ke Polres berikut barang bukti berupa kabel.

Baca juga: 3 Pengeroyok Orang yang Diduga Curi Mangga hingga Tewas Terancam Penjara 12 Tahun

Dari hasil pemeriksaan, kelimanya mengakui melakukan pencurian kabel telekomunikasi milik PT Telkom.

Hasil pengembangan, kelimanya beraksi di tujuh tempat di wilayah Kabupaten Klungkung dan dua tempat di wilayah Kabupaten Gianyar.

"Hasil pencurian dijual ke daerah Denpasar ke tempat pengumpul rongsokan," kata Dhanu.

Dhanu menyebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kabel Telkom, satu buah tang potong besar, satu buah tang kecil, satu buah rompi warna oranye, lima buah helm warna merah, dan satu unit mobil pick up.

"Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com