Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, WN Perancis yang Terlibat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Dideportasi dari Bali

Kompas.com - 31/03/2022, 08:50 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Perancis, Rayan Jawad Henri Bitar (31) alias RJHB, dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.

WNA ini dideportasi setelah selesai menjalani masa hukumannya terkait kasus narkotika dan kepemilikan senjata api.

Rayan melanggar Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. 

Baca juga: Masyarakat Umum Tak Diizinkan Nonton Persik Vs Bali United di Stadion, Polisi: Hanya 300 Undangan

"RJHB dideportasi karena telah melanggar UU Keimigrasian, UU Narkotika, dan UU Darurat RI," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan rilis, Kamis (31/3/2022).

Jamaruli menyebut, Rayan telah bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli, Bali, Kamis (24/3/2022).

Selajutnya Rayan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu proses deportasi.

Ia menjelaskan, proses deportasi terhadap Rayan dilakukan pada Selasa (28/3/2022) Pukul 14.30 Wita.

Baca juga: Imigrasi Solo Deportasi 4 WNA ke Negara Asal karena Langgar Izin Tinggal

 

WNA ini diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura menggunakan Scoot Airlines TR285 rute Denpasar - Singapura.

"RJHB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Jamaruli.

Rayan sebelumnya ditangkap aparat Polda Bali di Villa Kharisma, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung pada 21 Maret 2021 pukul 19.30 Wita. 

Dalam penangkapan yang disertai pengeledahan itu, polisi menemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,62 gram, dan satu plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram.

Baca juga: Kemenhumkam Papua Deportasi 61 WNA, Mulai dari Papua Nugini hingga Ukraina

Selain itu, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol Stabilizer, satu pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, satu pucuk senjata api jenis Makarov dan sejumlah puluhan butir amunisi.

“Atas perbuatannya tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap RJHB dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara," kata Jamaruli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com