DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah tambang galian C ilegal di sejumlah titik di wilayah Bali. Keberadaan tambang galian C ilegal itu dinilai berpotensi menimbulkan korupsi.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mengaku terkejut dengan keberadaan tambang galian C ilegal yang tersebar di beberapa kabupaten di Bali.
Menurut dia, keberadaan tambang ilegal tersebut seolah-olah tidak bisa tersentuh karena diduga dimiliki oleh pengusaha besar yang memiliki pengaruh di wilayah setempat.
Baca juga: 5 ASN Pemkot Yogyakarta Dipanggil KPK Jadi Saksi Terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti
"Tambang ini bicara uang besar, effort-nya tidak besar, nyangkut-nyangkut dapat pak ya, bisa pinjaman bank. Biasanya ada potensi kolusi besar, potensi gratifikasi, mungkin di Bali ketidakpatuhan karena ada penguasaan oleh penguasa setempat, orang-orang besar, yang sulit ditertibkan," kata Dian kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Dian mengatakan, ada ketidaksinkronan data antara pemerintah pusat dan daerah terkait jumlah tambang galian C yang tersebar di Kabupaten Klungkung, Bangli, dan Karangasem.
Baca juga: Emak-emak di Bali Gagalkan Aksi Jambret, Sempat Tarik Pelaku yang Rampas Kalungnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) mencatat ada 27 titik tambang di Bali, tetapi baru izinnya eksplorasi dan belum ada aktivitas pertambangan atau eksploitasi.
Sementara data dari Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali menyebutkan ada 93 titik dan hanya 50 yang aktif. Sedangkan, dari temuannya di lapangan, justru mendapat data yang berbeda.
"Sekarang kami ke lapangan, Klungkung bilang kami ada 16 titik di sini, Karangasem bilang kami ada 48 di sini, sudah lebih dari 50 kan? Dan Karangasem bilang sebagian besar tidak berizin. Saya belum berbicara Bangli dan yang lain. Dapat diduga saya rasa di atas 50 tidak berizin," kata dia.
Masih dari hasil penelusurannya, Dian menyebut, terdapat galian yang berada di kawasan yang dianggap sakral oleh masyarakat setempat.