Selain itu, ada juga galian C di atas tanah pribadi, tapi masuk dalam kawasan yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan tambang.
Ia menuturkan, maraknya tambang-tambang ini karena ada permintaan dari luar Bali, khususnya dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Satu perusahaan biasanya bisa mengirim dua sampai tiga tongkang meterial galian C.
"Yang perlu juga kita antisipasi dengan adanya Tol Mengwi-Gilimanuk, pasti banyak kebutuhan, harus dikontrol galian C. Jangan sekadar mata duitan alam rusak begitu kira-kira," kata dia.
Baca juga: Didemo Mahasiswa Saat Berkunjung ke Kaltim, Jokowi Diminta Bereskan Tambang Ilegal
Ia mengatakan, keberadaan tambang-tambang ini sangat berpotensi menimbulkan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instasi terkait untuk menertibkan tambang-tambang ilegal ini agar menimbulkan efek jera.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Perencanaan dan Pelaporan Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Nelyanti Siregar mengatakan, ketidaksesuaian data ini karena ada perubahan regulasi.
Sebelumnya, semua perizinan tambang terpusat di Kementerian ESDM berdasarkan UU No 3 Tahun 2020.
Baca juga: Tambang Ilegal Hantui Kawasan Penyangga IKN
Lalu, ada perubahan dengan munculnya Perpres nomor 5 Tahun 2020 tentang Perizinan Tambang Dikembalikan ke Pemerintahan Provinsi.
"Tadi kami dapat informasi ternyata ada 50 (galian C) yang aktif sampai Juni ini, Jadi intinya tadi ada perbedaan data. Sekarang mau menyamakan data," kata dia.
Ia memberi waktu dua minggu kepada Pemprov Bali untuk menuntaskan data tambang di seluruh Pulau Dewata.
Data tersebut direkam dalam aplikasi minerba one data Indonesia atau Modi sehingga dapat mendeteksi titik yang legal dan mana yang ilegal.
"Kami mengharapkan setiap provinsi, semua data perizinan, semua data terintegrasi di Modi, semua data di Modi yang kami anggap valid," katanya.
Diketahui, tambang galian C ilegal ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor tentang Koordinasi Sektor Pertambangan Wilayah Bali di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (27/6/2022).
Rapat tersebut dihadiri lintas sektor mulai dari KPK, ESDM, BKSDA, Dinas Lingkungan Hidup, para Sekda seluruh Bali, unsur perpajakan, Dinas Perizinan dan seluruh stakeholder terkait lainnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang