Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Cabuli Bocah 12 Tahun di Rumah Kosong, Residivis Kasus Pencabulan Anak di Jembrana Ditangkap

Kompas.com - 01/07/2022, 15:23 WIB
Hasan,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial GNBAB (31), asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Residivis kasus pencabulan anak di bawah umur ini diduga hendak menculik dan mencabuli anak berumur 12 tahun di wilayah Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.

"Tersangka pernah divonis penjara 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2015 karena melakukan pencabulan terhadap anak," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Vaksinasi Booster di Bali Stagnan 70 Persen, Koster: Masyarakat Merasa Sudah Nyaman

Kronologi

Peristiwa bermula saat korban yang masih duduk di bangku sekolah kelas VII SMP ini mengisi angin ban sepeda gayung miliknya di sekitar Jalan Danau Kalimutu, Negara.

Tersangka kemudian menghampiri dan membujuk korban untuk ikut dengannya.

"Modus tersangka membujuk dan memaksa korban agar ikut dengan alasan mengukur badan korban. Tersangka bermaksud menelanjangi korban untuk dilakukan perbuatan cabul," jelasnya.

Saat itu korban menolak ajakan korban. Namun tersangka tetap memaksa sehingga korban melakukan perlawanan dengan merebut dan membanting ponsel tersangka.

Baca juga: Tradisi Ngejot di Bali, Memberi Makanan ke Tetangga Jelang Idul Adha

Tak kehabisan cara, tersangka tetap memaksa korban untuk ikut dengan menarik sepeda gayung yang sudah dinaiki korban.

Korban dipaksa turun untuk naik ke atas motor tersangka.

Tersangka lantas membawa korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Udayana, Negara.

Beruntung aksi tersangka dipergoki bibi korban yang mengikuti tersangka hingga ke rumah itu. Bibi korban lantas menghampiri dan menanyakan kepada tersangka.

"Tersangka mengaku sebagai teman korban dan setelah itu langsung kabur ke arah barat," kata dia.

Baca juga: Restoran di Bali Terbakar akibat Pipa Gas Bocor, 1 Korban Luka Bakar

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku mengarah ke tersangka GNBAB.

GNBAB dijerat dengan Pasal 83 yo Pasal 76 F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 Ayat (1) dan ayat (2) yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Doa terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com